Minut, Swarakawanua.id – Press release kasus peredaran uang palsu (upal) di Polres Minahasa Utara (Minut) Rabu (27/20/21).
Terbongkarnya kasus ini lantaran tersangka SM menjalin hubungan sesama jenis. Padahal trik yang dimainkan tersangka cukup rapi karena kemiripan dengan uang asli hampir tak dapat dibedakan bahkan telah tembus ke pasar swalayan.
SM dilaporkan oleh pria yang dibayar olehnya usia melakukan hubungan sesama jenis. Mendapatkan laporan Polres Minut bergerak cepat. “Kami langsung menelusuri dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u. Fandi membeber kronologis peristiwa itu.
Kasatres melanjutkan, tersangka dulunya berbisnis barang antik. Namun ia mengalami kerugian puluhan juta. Kemudian ia bertemu seseorang yang memberinya uang sebesar 200 – an juta. Uang itu lantas dibawa SM ke Bitung dan dititipkan ke seseorang. “Uang dibungkus dengan plastik bertuliskan KPK. Tapi bukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Aksi SM cukup rapi. Hingga sulit terbongkar. Namun sepandai – pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. SM akhirnya dibekuk aparat Polres Minut. Fandi mengatakan, pihaknya menyita babuk yang palsu sebanyak 164 juta.
Sebanyak 30 juta uang palsu sudah beredar dari total uang palsu sebesar 200 an juta. “Kami adakan penyelidikan, penyidikan dan uji materiil, juga keterangan ahli,” bebernya.
Untuk saat ini Kasatres mengungkapkan, Polres Minut mengembangkan kasus tersebut. Tidak tertutup ada tersangka baru. “Kami sementara dalami,” katanya. Bau mengimbau warga untuk hati hati dengan peredaran uang palsu.
Guna memperjelas Polres Minut mengundang tim dari Bank Indonesia untuk memberi penjelasan Kepala Seksie pengolahan uang rupiah Maikel Rori.
(Mesakh)





















