Manado, Swarakawanua id-jika sebelumny pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kota Manado terlalu banyak prosedural serta penarikan biaya cukup mencekik leher.
Maka Pemerintah kota (Pemkot) melalui Walikota dan Wawali Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) melakukan berbagai perubahan serta kebijakan mempermudah investor bahkan masyarakat dalam pengurusan ijin IMB di kota Manado.
Buktinya, Pemkot dan DPRD kota Manado telah menetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Senin (08/12/2022) kemarin sore dalam rapat paripurna dewan Manado. Dengan penetapan itu, maka PBG resmi menggantikan IMB.
Artinya, dalam proses administrasi mendirikan bangunan/gedung serta tempat usaha masyarakat tidak memproses IMB karena sudah dihapuskan. Melainkan masyarakat kini proses pengurusan PBG sebagai pengganti IMB.
Wakil Ketua DPRD kota Manado, Noortje Van Bone menuturkan, Perda PBG yang sudah djbuat DPRD bersama pihak Pemkot Manado akan sangat membantu masyarakat dalam proses mendirikan bangunan atau tempat usaha di kota Manado. “Selain memudahkan proses pengurusan, nilai retribusi PBG angkanya lebih kecil jika dibandingkan biaya pengurusan IMB yang dikeluarkan masyarakat selama ini,” ucap mantan Ketua DPRD kota Manado ini.
Politisi hebat Demokrat in menambahkan, keluhan investor selama ini karena sulitnya mengurusi IMB di kota Manado akan terjawab sudah lewat penetapan retribusi Persetujuan Bamgunan dan Gedung (PBG) tersebut.
“Tidak tanggung-tanggung lagi, investor akan datang berinvestasi ke sini karena sistem perizinan yang tidak berbelit-belit dan memudahkan masyarakat,’ jelas Noortje Van Bone yang juga Ketua Demokrat kota Manado ini. (Danz).





















