Manado, Swarakawanua.id-Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) Manado melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan pusat kota Pasar 45, Selasa (16/11/2021). Penertiban dalam rangka peneggakan Perda kepada pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar itu dilakukan langsung Kasat Pol-PP kota Manado, Johanis Waworuntu.
“Sudah berulang-ulang kali saya tegaskan, jangan jualan di atas trotoar dan badan jalan. Karena ini melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum”, tegas Waworuntu.
Dirinya juga menegaskan kembali hampir setiap hari keberadaan pedagang selalu menjadi sorotan dan terkesan kebal aturan. Harusnya mereka memahami aturan yang ada.
“Fasilitas umum sudah jadi tempat jualan sehingga sangat mengganggu masyarakat pejalan kaki, makanya perlu adanya penertiban sekarang. Jikalau ada pedagang kebal nanti akan berhadapan dengan kami, saya tidak takut di dunia ini selain Tuhan,orang tua dan pemimpin saya”, terang Waworuntu.
Namun ironisnya ungkap Waworuntu, ketika hendak persiapan penertiban sampai pada lokasi yang di tuju, anehnya kawasan pusat kota sudah bersih dari pedagang. Padahal sebelumnya kondisi pasar 45 amburadul dengan penjual.
“Pasti sudah bocor adanya operasi ini. Padahal hari Selasa (16/11) tadi Pagi sudah matang persiapan, tapi anehnya operasi tersebut boleh bocor ke telinga penjual”, sesalnya. (Danz*).


























