Manado, Swarakawanua.id-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).
Berkaitan dengan penolakan gugatan Demokrat versi Deli Serdang disambut riang gembira kader Demokrat di Indonesia termasuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Demokrat Sulut, Elly E. Lasut (E2L) menuturkan, penolakan gugatan Moeldoko, ini menjadi pertanda baik bagi kemenangan demokrasi di negara ini dan terlebih kemenangan bagi partai Demokrat di Sulut.
“Dan kedepannya kami akan mempersiapkan diri menghadapi pilcaleg, Pilkada dan pilpres 2024 mendatang,” ungkap Ketua Demokrat Sulut E2L yang juga Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud ini.
E2L mengajak seluruh kader dan simpatisan partai Demokrat merapatkan barisan menghadapi iven-iven politik ke depan nantinya.
“Mari bergandeng tangan membesarkan partai dan melupakan perselisian yang terjadi menuju keberhasilan 2024,” pinta E2L. (Danz).
























