Minut, Swarakawanua.id – Berdasarkan jadwal yang tercantum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 63/G/2021/PTUN.Mdo.
Sidang tentang persiapan pemeriksaan terhadap Hukum Tua Darunu Maytee Jacobus.Seperti diketahui pemanggilan sidang terhadap Jacobus berdasarkan laporan salah satu perangkat atau kepala Jaga di Desa Darunu Felisia Paparang yang telah di kuasakan kepada Lodewijk Kangiras lantaran pemecatan secara sepihak.

Felisia ketika diwawancarai menjelaskan menurut hakim hukum tua tidak hadir lantaran sedang mengadakan rapat umum di Desa. “Katanya sih begitu ada rapat tapi tidak tau juga benar apa tidak,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa kabar yang disebarkan hukum tua di Desa bahwa dia tidak mendapat undangan untuk sidang pada hari ini. “Padahal itu sudah terjadwal dan dari pihak PTUN telah memberikan surat undangan. Jadi, nanti kita lihat aja kedepannya bagaimana,” ujarnya.

Sementara Hakim ketua Sidang Fajar Wahyu Jatmiko, SH didampingi Hakim Anggota Sri Listiani, dan Ida Faridha mengatakan sidang dilanjutkan sidang kedua pada Minggu depan.
(Mesakh)





















