CAPTION: Mantan Walikota Manado Saat Keluar dari Kantor Kejari Manado. (*)
Manado, Swarakawanua.id-Kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator senilai 11,5 miliar Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado mulai menemukan titik terang di Kejari Manado.
Setelah 4 unit barang Incenerator disita tim penyidik Kejari Manado, Kamis (02/11/2021) Siang, mantan kadis LH kota Manado, Tresje Mokalu kembali diperiksa untuk sekian kalinya terkait dugaan indikasi korupsi pengadaan incenarator senilai 11,5 miliar tersebut.
Tak hanya mantan kadis, karena mantan orang nomor satu kota Manado GS. Vicky Lumentut (GSVL) juga masuk ke kantor Kejari Manado, 11Kamis (02/11/2021).
Mantan Walikota Manado Dua Periode ini cukup lama berada di Kejari Manado sekitar 12 jam diperiksa. GSVL diperiksa dari pukul 10.00 WITA sampai 22.00 WITA atau jam 10 malam.
Namun GSVL diperiksa masih sifatnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Manado tahun 2017-2018. Dimana GS VL diambil keterangan oleh tim Jaksa.
Kasi Intel Hijran Safar Kejari Manado mengatakan sebanyak 40 pertanyaan disodorkan tim jaksa ke GSVL terlebih keterangan terkait penetapan aggaran perumahan dan transportasi anggota dan pimpinan DPRD Manado. Dia menuturkan, GSVL sudah kedua kalinya diperiksa tim jaksa Kejari. “Selasa juga sudah diperiksa tapi karena keterangan belum lengkap diperiksa kembali tadi,” jelas dia.
Belum tau pasti pertanyaan jaksa yang disodorkan ke GSVL seperti apa, namun cukup lama mantan walikota Manado ini dikurung di kantor Kejari Manado.
Sementara itu, GSVL saat diwawancara menuturkan dirinya diperiksa dari pagi dan banyak pertanyaan dari jaksa. “Periksaan terkait dana transportasi dan perumahan anggota dan pimpinan DPRD kota Manado,” kata dia.
“Banyak pertanyaan diberikan jaksa dan saya juga sudah lupa. Tanya saja ke penyidik,” kunci GSVL sambil berlalu menaikki mobil Kijang Inova. (,Danz).


























