Polres Minsel Ciduk Warga Desa Poopo, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Caption: Tersangka Pencurian Saat Diamankan Tom Reskrim Polres Minsel. (*).

Amurang, Swarakawanua.id-Polres Minsel berhasil meredam aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, modus pecah kaca mobil.

Tersangka berinisial JM alias Jeri alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Adapun korban, Immanuel Mongkau (19), tercatat sebagai seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea Kota Manado.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita, tanggal 16 Januari 2022, di lokasi perkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo.

“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu siang (19/01/2022).

Caption: Barang Bukti Laptop Yang Dicuri Tersangka JM. (*).

Korban segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. “Kami bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *