Caption: Pembelajaran Tatap Muka 100 Siswa di Kabupaten Sitaro. (*).
Sitaro, Swarakawanua id – Sejak pandemi covid-19 melanda negeri ini, maka kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring untuk menghambat paparan pandemi.
Seiring dengan semakin turunnya paparan pandemi, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen sudah dapat diberlakukan di sejumlah wilayah pada Januari 2022, termasuk Kabupaten Sitaro.
Pelaksanaan PTM 100 persen, tentu menuai pro-kontra dari berbagai pihak terlebih lagi di tengah ancaman varian baru yakni delta dan Omicron.
Dalam beberapa bulan terakhir tahun 2021, sudah banyak progress kondisi pandemi (Covid-19) juga membaik, situasi PPKM juga menurun.
Sehingga persekolahan tatap muka 100 persen siswa di Sitaro diberlakukan.
Terkait dengan diberlakukannya PTM 2022 terbatas dengan kapasitas 100 persen, Marlin Sahabati salah satu orang tua siswa mengatakan, pembukaan sekolah adalah satu hal yang harus diprioritaskan karena sekolah sangat penting masa depan bangsa. Namun, ada berbagai hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 selama pembelajaran tatap muka ini berlangsung.
“Mitigasinya ini yang harus kita perkuat karena yang kita hadapi adalah bukan hanya Omicron tapi juga Delta masih ada,” tandasnya.
Sahabati menyarankan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama dilakukannya sekolah tatap muka 100 persen ini, di antaranya:
Menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat utama bagi orang yang terlibat dalam proses belajar mengajar tatap muka. Para guru, pegawai, staf sekolah, dan orang tua murid harus sudah divaksin lengkap.

“Jika ada pengajar yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, mereka harus mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Kemudian memperbaiki ventilasi untuk sirkulasi udara di ruang kelas. “tambahnya.
“Membatasi jumlah anak dalam satu ruangan, salah satunya adalah menerapkan jaga jarak dua meter untuk setiap siswa. Jika ruang kelas tak mencukupi, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di luar ruangan, atau di ruangan terbuka ,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sitaro Budiarto Utomo,SE. ketika dikonfirmasi wartawan terkait pembelajaran Tatap Muka, menyampaikan,” Kegiatan belajar mengajar 100% di Kabupaten Sitaro ini untuk sekolah yang sudah memenuhi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri sudah bisa dimulai dengan jumlah jam pelajaran maximum 6 Jam per hari dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Beliau juga menghimbau kepada seluruh Kepala sekolah untuk tidak main – main terhadap penerapan protokol kesehatan di sekolah. Seluruh satgas pencegahan penularan covid yang sudah dibentuk oleh kepala sekolah katanya, harus diaktifkan.
“Dan kepada orang tua siswa agar melengkapi masker bagi masing – masing anak, selanjutnya untuk pihak sekolah wajib menyediakan masker cadangan bagi siswa. Dan jika masker siswa rusak se kepada orang tua juga dihimbau untuk mengantar jemputkan anaknya ke sekolah, jika memungkinkan,” tutup dia. (dry)



























