Minahasa, Swarakawanua.id – Tim II Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Katim II Bripka Surya Kamis (10/2/22) Sekira Pukul 16.00 Wita berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) AK alias Alfa (31) warga Desa Totolan Kecamatan Kakas terhadap korban JW alias Jefry warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Katim II Resmob Bripka Surya membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18:30, tersangka mendatangi rumah korban, dengan maksud menanyakan tetang sebuah rekaman yang beredar di grup wa dan FB.
“Cekcok pun terjadi antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mengambil sebuah parang dan mengayunakan ke arah korban. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

“Berdasarkan laporan LP /B/53/II/2022/sulut/SPKT/ polres Minahasa Tim langsung bergerak cepat alhasil pelaku berhasil diamankan di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) karena kebetulan sedang ada keperluan disana bukan melarikan diri. Dan sudah kami amankan di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kembali.
Akibat kejadian ini korban mengalam luka dibagian tangan kiri serta badan hasil tebasan parang tersangka.
(Echa)






















