Caption: Pelaku RA Saat Diamankan Polisi. (*).
Minahasa swarakawanua.id- Pria Asal Minahasa Utara (Minut) lelaki RA (32) alias Ramal yang sehari-hari berprofesi sebagai security, dibekuk oleh Tim II Resmob Minahasa di bawah pimpinan Katim Bripka Surya, di komplek perkantoran Unima, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Jumat (11/2/2022), pukul 23.40 Wita.
Pelaku ditangkap atas laporan penganiayaan terhadap seorang perempuan di kos-kosan.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi LP/59/II/2022/sulut /Res Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui katim Tim II Resmob Minahasa Bripka Surya membenarkan penangkapan tersebut.
Adapun kronoligis kejadiannya, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 17:30 Wita, tersangka bersama korban dari Minut akan menuju ke kompleks Unima Tondano dengan tujuan, korban akan dititipkan tersangka di kos-kosan adik tersangka.
Namun saat tiba di tempat tersebut, korban tidak ingin ditinggal di kosan adik tersangka. Cekcok pun terjadi antara tersangka dan korban, sampai tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dengan menampar dan menendang korban di bagian pipi kiri, serta tersangka menarik rambut korban.
Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka memar , sakit kepala dan rasa mual. Korban tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian membawa ke jalur hukum.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Minahasa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukas Surya. (echa)


























