Caption: Tersangka Pencabulan Siswi SD Diamankan Polres Minut. (*).
Minut, Swarakawanua.id – Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh AL (60-an), terhadap korban AA dan YA Siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), keluarga korban masih geram. Buktinya, keluarga korban mendesak agar diberlakukan hukum kebiri kepada tersangka AL.
“Kami minta agar diberlakukan hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuat olehnya. Karena bukan hanya dua korban ini saja masih ada beberapa lagi bahkan ada anak berumur empat tahun hampir dilakukan hal serupa tapi syukur berhasil diketahui warga sekitar,” ujar Kaka salah satu korban yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia melanjutkan, awal mula kejadian tersebut dia (tersangka) memanggil korban dengan maksud memintanya untuk membelikan rokok dengan iming-iming memberikan imbalan. Namun, tersangka meminta rokoknya untuk diantarkan korban ke toilet yang sudah lama tidak dipakai (tua).
“Ketika korban mengantarkan rokok langsung ditarik kedalam toilet ditahan ditangan terus mulutnya ditutup. Kejadian ini sudah ketiga kalinya bagi adik saya,” ujarnya membeberkan.
Ia menjelaskan, bukan hanya dua korban ini tapi masih ada anak-anak lain karena aksi tersangka sudah sejak sebelum masa pandemi covid-19. Di Desa kami masih ada yang mau datang melaporkan kejadian serupa dengan dua korban ini.
“Ada orang tua salah satu korban karena emosi mencari tersangka dengan menggunakan mesin potong kayu (sengsor dalam dialeg Manado) tapi berhasil ditahan warga lain,” tutunya menjelaskan.
Sebelum melakukan aksinya, korban menonton kan film (maaf,red) porno kepada anak-anak setelah itu dia (tersangka) melakukan aksinya. Jadi, ada banyak korban dan orang tua dari mereka siap menjadi saksi.
“Kami takut anak-anak ini trauma dengan apa yang mereka alami. Jadi, sekaligi kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya kalau perlu berlakukan hukum kebiri baginya,” pungkasnya sembari menambahkan bahwa tersangka pernah melakukan hal serupa di Desanya dan diusur dari Desanya juga.
Disamping itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis P3A) Aldrin Posumah terkait kasus pencabulan ini siap memberikan pendampingan hukum serta meminta pihak berwajib untuk menghukum seberat-beratnya.”
Termasuk nantinya kami akan melakukan pembingingan terhadap anak-anak yang menjadi korban agar mental serta psikologis anak-anak ini tidak terganggu dan tidak ingat akan apa yang telah menimpa mereka,” kata dia.
Sementara, Polres Minut melalui Kasat Res AKP Fandy Ba’u membenarkan akan kejadian tersebut dan tersangka saat ini sudah ditahan. Sambil menunggu kesepakatan penanganan kasus. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan maupun pengadilan untuk dilakukan sidang,” ujar Ba’u dalam prees confrence kemarin.
Sebagai tambahan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Pidana Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun atau denda 5.000.000.000 namun pihak korban meminta untuk berlakukan hukum kebiri.
(Mesakh)






















