Minahasa, Swarakawanua.id – MR alias Ijal (19) warga Kampung Jawa Tondano Utara, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentuk, karena diduga menganiaya EP alias Efraim pembuat onar tepatnya di jaga dua depan rumah tersangka pada Senin (21/2/2022).
Ditangkapnya Ijal oleh Resmob Minahasa ini Sesuai dengan LP/B//ll/2022/79/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim Edy Susanto, S.Sos mengungkapkan, asal muasal terjadinya penganiayaan tersebut saat Efraim Paat dan temannya yang adalah warga Luaan Tondano mengendarai sepeda motor dan bolak balik di Kelurahan Kampung jawa sambil teriak – teriak.
“Saat lewat untuk beberapa kalinya di lorong jaga dua Kampung Jawa tepatnya di kompleks rumah tersangka, korban dan temannya memacu sepeda motor mereka mengarah kepada tersangka,” kata Kasat Edi.
Melihat situasi tersebut lanjut kasat. Terduga Ijal kemudian mengambil bambu yang sudah di belah. “Kemudian langsung diarahkan ke bagian tubuh sipegendara ini, namun mengena di bagian tangan korban hingga mengalami luka dan sempat dirawat di RS Tondano,” jelas Kasat.
Untuk keperluan penyidikan, Ijal dijemput Resmob dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.(echa)






















