Caption : Pelaku Bersama Babuk Ketika Diamankan Tim Resmod II Polres Minahasa
Minahasa swarakawanua.id- Kasus pencurian HP pada korban Velove Wowor yang sempat viral didunia maya, akhirnya bisa diungkap oleh TIM II Resmob Polres Minahasa yang di pimpin oleh Katim Bripka Surya, Selasa (8/3/2022),pukul 02.30 Wita.
Tersangka RP (24) alias Rayjali warga Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, yang sehari-harinya berprofesi sebagai ojek online, berhasil diamankan di Kelurahan Kembuan satu (Perum Kulo) di rumah orang tuanya.
Pelaku diamankan terkait peristiwa pencurian /jambret satu buah HP jenis Vivo Y 12 S yang terjadi pada Rabu (2/2/2022) di Jalan umum Desa Sendangan Kecamatan Remboken.
Dari keterangan tersangka, pada hari Rabu (2/2/2022) sekira pukul 12.00 Wita, pelaku dari arah Tondano, hendak menuju ke Desa Kaima ke rumah mertua dengan menggunakan kendaraan roda dua, melewati jalan pinggir danau.saat di Desa Sendangan, tersangka melihat seorang wanita di pinggir jalan sedang menggengam HP, kemudian tersangka putar balik mendekati korban dan berpura-pura bertanya “Desa Kaima dimana?”. Saat itu posisinya tetap berada di atas motor, kemudian tersangka langsung merapas HP korban dan melarikan diri menuju Desa Kaima ke rumah mertuanya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka menyimpan HP itu selama dua hari, kemudian menawarkan HP tersebut di Gurup Jual beli Tondano dengan harga 850 ribu. Srlanjutnya ditanggapi oleh akun Facebook AW. Pada (5/2/2022) terjadi transaksi jual beli dari pelaku kepada AW di Indomaret Rinegetan dengan harga 800 ribu.
Tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut, digunakan untuk membayar hutang.
Selain kejadian itu tersangka mengaku sudah sempat juga melancarkan aksinya di beberapa tempat berbeda, yaitu di lokasi Cabo Tondano bulan Desember 2021 HP jenis reno, kemudian di lokasi pasar atas HP jenis Oppo A3s tahun 2021, selanjutnya di Lokasi futsal Wawalintouan tahun 2021 HP jenis oppo, dan
Uang tunai sebesar 300 ribu di Kampung Baru.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Katim tim II Resmob Minahasa Bripka Surya menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban LP/II/2022/Sulut/Sek-rbn tanggal (22/2/2022).
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mako Polres Minahasa guna penyelidikan selanjutnya,” Ungkap Surya. (Echa)


























