Foto: Ilustrasi.
Minahasa,Swarakawanua.id- Kasus dugaan cabul terhadap tiga wanita cantik sebut saja, Kemuning, Bunga dan Mawar yang disinyalir kuat dilakukan oknum Hukum Tua (Kumtua) di salah satu desa di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, yang sempat viral, disikapi serius tokoh dan pemerhati perempuan serta LSM di Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua LSM Suara Perempuan Sulut, Vivi George saat dimintai tanggapan untuk kasus ini menjelaskan, kasus viral ini sudah diikuti oleh Suara Perempuan dan pihaknya sangat prihatin terhadap tiga wanita tersebut.
Karena itu, Vivi George mendesak pihak Polres Minahasa untuk mengusut tuntas kasus dugaan amoral oknum Kumtua di kecamatan Kakas yang sudah dilaporkan oleh tiga wanita cantik yang diduga menjadi korban nafsu birahi oknum Kumtua tersebut.
“Kami mendukung sikap korban yang berani melaporkan hal ini, karena pasti semua tidak ingin saudaranya atau keluarganya mengalami hal seperti,” tegas Mantan Komisioner KPU Sulut ini.
Lanjut Vivi George, bagi korban yang merasa diintimidasi atau hal apapun itu, maka pemerintah sudah menyediakan wadah untuk melakukan perlindungan atas kekerasan perempuan apalagi sampai laporan cabul. “Jangan takut, boleh mendatangi kami di Lembaga Suara Perempuan Sulut, selain itu ada Untit terpadu Perempuan dan anak,” tegas Vivi.
“Saya suport teman teman yang jadi korban yang sudah mengambil langkah hukum, berarti sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan stekholder yang anak, dan kami lembaga suara perempuan pada Kamis siap mendampingi dikala kasus ini berlanjut sampai ke pengadilan, karena ini adalah tugas kami, dan saya harap oemerintah juga dapat memberikan ruang untuk hal itu,” jelas Vivi.
Dia menegaskan, jangan takut saat mendapat ancaman dan segera tmelaopor. “Kami harap tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi,” tegas dia lagi.
Dan ia pun berharap kasus ini diusut tuntas oleh kepolisian tanpa memandang bulu.
“Saya harap aparat lebih punya kepekaan kepada korban. karena saat korban datang melapor itu berarti bukan sesuatu yang dikarang-krang. Hukum tidak bisa tebang pilih, siapapun ketika ada laporan harus di tindak lanjuti. Dan saya harap aparat bisa seadil-adilnya menggali apa yg sebenarnya terjadi,” pinta Vivi.
Terpisah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara Marsel S Silom SE mengatakan kasus ini sudah diterima oleh Dinas P3A Kabupaten Minahasa, dan sementara di proses.
” Kasus ini sudah ditangani oleh Dinas P3A Kabupaten Minahasa, namun kami dari Provinsi akan terus memantau, dan jika dari Kabupaten memiliki kendala dan ingin melimpahkan kasus ini ke kami, kami dari provinsi sangat siap. Saat ini kami hanya mendampingi melalui koordinasi dengan dinas di Kabupaten,namun jika ada hal yang terkendala di kabupaten seperti fasilitas untuk pendampingan Psikologi, trauma dan lain-lain, kami selalu siap membantu,” pungkas kepala UPTD PPA Provinsi.(echa)

























