Bupati Lantik Panitia Daerah dan Kecamatan Pemilihan Hukum Tua 2022

Minut, Swarakawanua.id – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, didampingi Ketua DPRD Denny Lolong, Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, Kajari Yohanes Priyadi, Dandim 1310/Bitung yang diwakilkan dan Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Rivino Dondokambey melantik Panitia Daerah dan Kecamatan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2022.

Pelantikan panitia Daerah dan Kecamatan Pemilihan Hukum Tua Tahun 2022 berdasarkan SK Bupati Nomor 264 Tahun 2022.

Bupati dalam penyampaiannya mengingatkan untuk tetap waspada Covid-19. Kata dia, di beberapa daerah saat ini kasus tersebut sedang meningkat.

“Tadi saja dalam pertemuan yang seharusnya menteri hadir namun hanya mengikuti lewat zoom karena sementara menjalani isolasi. Jadi, saya ingatkan untuk tetap waspada,” pesan Bupati.

“Karena saat kita sudah melakukan pelantikan Panitia Daerah dan Kecamatan pemilihan hukum tua jadi hal ini perlu saya sampaikan dan berharap pada saat pelaksanaan tidak ada lonjakan yang terkena Covid-19,” sambung Bupati.

Bupati menerangkan pelaksanaan pemilihan hukum tua ini telah melalui berbagai tahapan-tahapan yang cukup panjang mulai dari proses penganggaran sampao tahapan lainnya.

“Namun semua itu sudah kami lewati sampai sekarang ini pelantikan panitia daerah dan kecamatan. Saya berharap usai ini panitia dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu terutama camat-camat yang juga sebagai panitia,” tuturnya.

Bupati berharap pemilihan Hukum Tua kali ini dapat berjalan dengan aman, nyaman dan sukses. Kata dia, tujuan tersebut harus menjadi sasaran utama agar sampai terselenggaranya agenda ini tidak akan memecah gejolak di Desa.

“Peran panitia disini sangat jelas untuk dapat bekerja maksimal terutam netralitas agar terciptanya Kamtibmas di Desa masing-masing,” tandasnya.

Turut hadir, camat, Kapolsek, danramil, perwakilan Polres Manado, dan kodim Manado.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua tahun 2022 akan diagendakan pada 27 September mendatang dan diikuti oleh 46 Desa.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *