Video Viral Aniaya Remaja Putri, Dua Tersangka Tak Ditahan, Lalu Miras Lagi!

Caption: Dua Pelalku Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Satu Saksi. (*).

Manado, SwaraKawanua.Id-Setelah ditangkap oleh Polresta Manado, dua pelaku perudungan anak di Manado dikabarkan telah dibebaskan.

Kabar dibebaskannya dua pelaku perudungan anak ini, setelah didapati salah satu postingan di medsos pelaku yang sedang pesta miras dengan teman-temannya.

Kedua pelaku yang diamankan pada kasus perudungan anak ini yakni MT (19), CS (17) dan FT (18) sebagai saksi.

Bebasnya dua pelaku perudungan anak ini ikut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.
Menurutnya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Arifin.

Dijelaskannya lagi bahwa pelaku utama MT dan CS tidak ditahan. “MT tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan yang bersangkutan sedang hamil 5 bulan dan CS masih di bawah umur,” kata Arifin.

Selain itu juga, satu tersangka anak untuk ancaman hukuman 7 tahun atau lebih baru bisa ditahan. “Ancaman hukuman kasus ini 5,5 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.

Taufiq menambahkan, jika saat ini kedua tersangka sudah diwajibkan lapor ke polisi.
“Untuk kedua tersangka, wajib lapor dua kali seminggu,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Seorang remaja putri berinisial MK (14) di Kota Manado, Sulawesi Utara dianiayai tiga wanita. Insiden ini dipicu karena salah satu pelaku sakit hati karena korban memprovokasi ayah pelaku yang membuat adiknya dipukuli.

Peristiwa yang viral lewat rekaman video di media sosial itu menampakkan korban dianiaya secara sadis oleh para pelaku.
Tampak korban menangis histeris meminta ampun saat jatuh tersungkur.

Dalam video itu, permintaan maaf korban tidak dihiraukan. Pelaku justru secara membabi buta memukul dan menendang korban hingga korban terjatuh.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *