Astaga, Lantaran Mulut, Istri Dianiaya di Depan Teman-teman Pelaku

Manado, SwaraKawanua.id – Seorang lelaki berinisial RM alias Ichat (53), yang merupakan warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, harus berurusan dengan Hukum, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya Rabu (13/7/2022).

Bermula saat korban berinisial SY alias Ani (49) sedang bersama pelaku di pasar karombasan dan mengajak pelaku untuk pulang ke kumah, namun tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga korban pulang meninggalkan pelaku.

Tak sampai di situ saja, selang beberapa jam kemudian, korban kembali ke pasar untuk memanggil pulang pelaku. Namun sesampainya di pasar, korban mendapati pelaku sedang asyik santai dengan teman temannya.

Tak pelak, adu mulutpun terjadi antara pelaku dan korban. Apalagi keributan suami istri itu, di depan teman-teman pelaku. Sehingga pelaku naik pitam dan menganiaya korban saat itu menggunakan kepalan tangan dan mengena di wajah korban.

Setelah itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Merasa kesakitan, korban pun langsung mendatangi kantor Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.

Berdasarkan laporan yang ada, kemudian Tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlapor Kamis (14/7/2022) pukul 22:00 wita, dan di amankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk di proses hukum.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *