Manado, Swarakawanua.id – Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara S.t.r.K mengamankan Pelaku Pencurian dengan modus Pembobolan rumah, Rabu (13/7/2022) pukul 16:00 wita.
Pelaku berinisial FI alias Dinan (65) yang merupakan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado melancarkan niatnya dengan modus membobol rumah melalui pintu atau jendela saat korban terlelap tidur.
Kejadian bermula pada bulan mei 2022, dimana korban yang berinisial NT alias Niko (46) yang merupakan warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado ini sedang istirahat dalam rumah bersama dengan isteri dan dua anak korban.
Pada pukul 04.00 wita (subuh), korban bangun untuk mengambil hp merek VIVO milik korban yang di letakan di depan meja warung. Sontak korban pun kaget karena mengetahui hp milik korban sudah tidak ada.
Korban pun langsung mengecek uang yang di simpan dalam lemari kamar, dan mendapati bahwa uang sejumlah Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) sudah tidak ada juga.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 8.899.000 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Merasa dirugikan dengan peristiwa ini, korban pun mendatangi kantor polisi untuk membuatkan laporan polisi.
Berdasarkan laporan yang ada, Tim langsung melakukan penyelidikan. Alhasil,
Tanpa menunggu lama, Tim 2 Resmob Polresta Manado langsung mencari keberadaan pelaku dan dia
Setelah di konfirmasi, pelaku mengakui perbuatan pelaku di TKP warung jalan
Selanjutnya mencari barang bukti dan membawa pelaku ke mako Sek Malalayang Untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. (RS)























