Manado, Swarakawanua.id – Pada sidang claas Action atas pengrusakan ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ dalam agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap bahwa salah satu tergugat sempat ingin mengembalikan uang Rp 200 Juta dan Hutan seluas 3645 meter.
Hal itu terungkap ketika saksi ketiga yang bisa dikatakan sebagai saksi kunci pada persidangan Kamis (14/7/22) lalu yakni selaku koordinator Aliansi Masyarakat (Alma) Desa Sea Raymond Pesik.
Pesik menerangkan dirinya beserta tiga orang perwakilan diundang oleh Novelin Randang untuk melakukan pertemuan. Padahal menurut dia selama ini tidak pernah mengenal satu sama lain.
“Jadi, dalam pertemuan tersebut Novelin Randang pernah mengatakan karena tidak ingin terlibat dalam masalah ini dengan singkatnya dia ingin mengembalikan uang senilai tersebut dan hutan yang telah diambil,” jelasnya sesuai percakapan mereka ketika mengadakan pertemuan.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Raymond sebab menurutnya jika ingin mengembalikan uang ataupun hutan tidak akan menyelesaikan masalah karena sebagian ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ sudah digusur.
Merasa sudah dirugikan sejak adanya pembangan Perumahan Lestari 5. Pada pertemuan tersebut Raymond juga dengan tegas menanyakan kepada Novelin Randang apakah mengetahui lahan yang dijual.
“Pada saat itu Ia (Novelin Randang) menyatakan tidak tahu. Jadi, sesuai dengan penjelasannya dia hanya menerima uang via transfer bahkan orang yang mentransfer uang pun tidak diketahui oleh Novelin,” bebernya.
Dipertemuan itu juga terungkap selama ini Novelin Randang tidak pernah tahu menahu dengan lahan miliknya tersebut. Kata dia, ternyata dalang dibalik semua ini adalah Hukum Tua Sea James Royke Sangian.
“Disitu Novelin mengatakan bahwa dia memang tidak tahu apa-apa dan hukum tua berpesan padanya jika ada yang mempertanyakan akan hal tersebut katanya langsung menghadap kepada hukum tua. Karena hukum tua yang membuat semua surat-surat ,” jelasnya.

Setelah digali lebih jauh oleh Kuasa Hukum ternyata pertemuan antara Raymond dan Novelin terjadi dirumah salah satu tergugat Tingkinehe di Kelurahan Bahu.
Raymond menuturkan ternyata Tingkinehe tidak pernah menjual lahan di Hutan Mata Air. Kata dia, jawaban yang diberikan sangat diharapkan masyarakat Sea karena tidak pernah melekukan penjualan.
“Aduh, saya tidak pernah melakukan penjualan. Yang hanya pernah dijual dibagian atas (dekat objek sengketa satu) dan dibawah dekat kampung,” bebernya menirukan perkataan Tingkinehe.
“Saya tidak pernah menjual ini kalaupun saya menjual pasti anak-anak tahu gaji saya saja mereka tahu apa lagi soal ini,” sambungnya menirukan perkataan Tingkinehe.
“Jadi, Tingkinehe sempat melaporkan hal tersebut ke Polda karena merasa telah dirugikan dalam hal pemalsuan dokumen namun informasi terakhir laporan telah dicabut karena ada hubungan emosional antara PT BML dan anak Tingkinehe,” tambahnya.
Sebelumnya, saksi pertama yang merupakan Mantan Hukum Tua Desa Sea (1987-1995) Johan Pontororing menerangkan pada masa dirinya menjabat jalan masuk hanya lebar dua meter.
“Namun saya meminta ijin kepada LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) untuk menambah meter lagi agar bisa dilewati kendaraan roda empat guna mempermudah pengangkutan bahan hasil kebun oleh masyarakat yang memiliki lahan perkebunan di lokasi tersebut,” bebernya.
“Jadi, saya meminta ijin terlebih dahulu untuk melakukan pelebaran karena jarak sampai ke perkebunan kurang lebih 500 meter kedalam,” tambahnya.
Saksi kedua Alfrets Assa yang selaku mantan Aparat Desa Sea (Pala) juga memberikan penjelasan sesuai apa yang ditanyakan majelis Hakim, Penggugat serta kuasa hukum dari ketujuh tergugat lainnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum ALMA Sea Noch Sambouw SH, MH menjelaskan dimana gugatan Class Action ini menyangkut tanah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea dimana sudah sejak dahulu kala bahlan dari zaman Belanda hutan tersebut dilindungi dan tidak boleh di rusak.
“Perlu diketahui bahwa gugatan Class Action dari kelompok masyarakat Desa Sea adalah : pertama menyangkut Tanah Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea yang sudah sejak dahulu kala telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Desa Sea saat ini telah diperjual belikan yang disebut dalam Surat sebagai transaksi OVER GARAPAN oleh oknum penjual dan oknum pembeli yang keduanya bukan masyarakat/penduduk Desa Sea yang didalamnya ada mengetahui dan ditanda tangani oleh oknum Kepala Desa Sea sekarang,” Jelasnya.
Dia mengatakan sudah 22 Hukum Tua yang memimpin Desa Sea hutan tersebut di lindungi bahkan ada sanksi bagi masyarakat yang kedapatan mengambil kayu dan atau menebang pohon yang ada di hutan tersebut.
“Padahal sudah 22 Hukum Tua Desa Sea sebelumnya tidak ada yang melakukannya bahkan ada sanksi dari Kepala-kepala Desa sebelumnya jika ada orang yang akan mengolah bagian dari Tanah Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea, mengenai Pengrusakan/Penggusuran tanah dan pohon-pohon besar, sedang dan kecil di lokasi Tanah Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea karena sejak dahulu kala sudah 22 Hukum Tua Desa Sea sebelumnya jika ada orang atau masyarakat yang memotong kayu yang sudah roboh akibat diterjang anginpun jika diambil atau digergaji tidak diperbolehkan apalagi pohon-pohon yang masih hidup berdiri kokoh di areal Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea pasti dikenakan hukuman secara Adat sesuai kebiasaan di Desa Sea,” Pungkasnya.
Dirinya menegaskan semua pohon yang ada di kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan tidak boleh di potong atau bahkan di gusur karena tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh pada efisiensi sumber mata air yang ada di situ yang menjadi satu-satunya sumber mata air yang digunakan masyarakat Desa Sea.
“Pohon-pohon tersebut tidak bisa dipotong apalagi digusur bersama tanahnya yang dikhawatirkan baik sekarang maupun di kemudian hari akan mengganggu efisiensi sumber Mata Air yang ada disitu, korbannya adalah masyarakat Desa Sea yang menggunakan air dari Mata Air dimaksud sebagai satu-satunya sumber air bersih. Jika Mata Air itu kering sudah pasti dampaknya bukan kepada para Tergugat akan tetapi kepada masyarakat Desa Sea pemgguna air disitu: selain itu juga yang ketiga adalah kalau pohon-pohon besar, sedang dan kecil telah digusur sudah pasti akan mengurangi suplay oksigen. Itu real dan tidak perlu diteliti lagi karena bisa di ketahui bahwa sumber oksigen yang dibutuhkan oleh manusia adalah tumbuh-tumbuhan dan jika dipotong/digusur/dikurangi maka secara otomatis oksigen akan berkurang, itu tidak bisa dipungkiri.Ketiga hal tersebut adalah menyangkut Kepentingan masyarakat umum di Desa Sea. Jadi berdasarkan tiga hal tersebut kompok masyarakat Desa Sea yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Manado secara bersama-sama dan itulah yg dinamakan gugatan Class Action bukan menyangkut hal lain,” tandas Sambouw.
(Mesakh)



























