Tomohon swarakawanua.id- Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan DM (43) warga Kelurahan Tumatantang terduga pelaku pencabulan kepada siswi SD, sebut saja bunga, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito, melalui Katim TEKAB ’35 Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut.
Kejadian berawal saat korban pulang sekolah bersama dua temannya dan melewati rumah tersangka. Saat tiba didepan rumah tersangka, tersangka mengatakan dan mengajak korban dan dua temannya melihat ikan-ikan bagus di telaga, yang terletak di belakang rumah tersangka.
Merasa penasaran, korban bersama dua temannya mengiyakan ajakan dari tersangka. Setelah selesai melihat ikan-ikan tersebut, korban dan keduanya hendak pulang ke rumah, namun tersangka mencegat korban dan memanggil korban untuk masuk ke rumahnya, kemudian mengatakan kepada korban supaya kedua temannya pulang lebih dulu.
Korban yang tidak curiga mengiyakan hal tersebut, dan masuk dalam rumah tersangka.setelah masuk di dalam rumah, tersangka memberikan uang sebanyak dua ribu rupiah kepada korban, kemudian mengangkat Rok ( Celana korban ) dan mengusap – usap (memegang) kemaluan korban.
Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka memerintahkan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban.
Korban pulang dalam keadaan menangis. saat tiba dirumah , orang tua korban menanyakan kenapa korban menangis, korban pun langsung menceritakan perbuatan tersangka.Keluarga korban yang marah mendengar hal tersebut, langsung mendatangi rumah tersangka untuk menghakiminya.
Gerak cepat tim Tekan yang tiba terlebih dahulu sebelum keluarga korban, sehingga dapat meredam situasi di TKP.
“Tersangka langsung kami amankan ke Mapolres Tomohon guna menghindari amukan keluarga korban, dan untuk dilakukan juga pemeriksaan lebih lanjut, karena saat di introgasi tersangka tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya,”tukas Watung.(Echa)Terduga Pelaku Pencabulan Kepada Siswa SD Di Bungkus TEKAB’35/// Tomohon swarakawanua.id- Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon mengamankan DM (43) warga Kelurahan Tumatantang terduga pelaku pencabulan kepada siswi SD, sebut saja bunga, Kamis (28/7/2022). Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito, melalui Katim TEKAB ’35 Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian berawal saat korban pulang sekolah bersama dua temannya dan melewati rumah tersangka. Saat tiba didepan rumah tersangka, tersangka mengatakan dan mengajak korban dan dua temannya melihat ikan-ikan bagus di telaga, yang terletak di belakang rumah tersangka. Merasa penasaran, korban bersama dua temannya mengiyakan ajakan dari tersangka. Setelah selesai melihat ikan-ikan tersebut, korban dan keduanya hendak pulang ke rumah, namun tersangka mencegat korban dan memanggil korban untuk masuk ke rumahnya, kemudian mengatakan kepada korban supaya kedua temannya pulang lebih dulu. Korban yang tidak curiga mengiyakan hal tersebut, dan masuk dalam rumah tersangka.setelah masuk di dalam rumah, tersangka memberikan uang sebanyak dua ribu rupiah kepada korban, kemudian mengangkat Rok ( Celana korban ) dan mengusap – usap (memegang) kemaluan korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka memerintahkan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Korban pulang dalam keadaan menangis. saat tiba dirumah , orang tua korban menanyakan kenapa korban menangis, korban pun langsung menceritakan perbuatan tersangka.Keluarga korban yang marah mendengar hal tersebut, langsung mendatangi rumah tersangka untuk menghakiminya. Gerak cepat tim Tekan yang tiba terlebih dahulu sebelum keluarga korban, sehingga dapat meredam situasi di TKP. “Tersangka langsung kami amankan ke Mapolres Tomohon guna menghindari amukan keluarga korban, dan untuk dilakukan juga pemeriksaan lebih lanjut, karena saat di introgasi tersangka tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya,”tukas Watung.(Echa)


























