Capyion: Foto Ilustrasi. (*).
Manado, Swarakawanua.id,-Mantan Kepala Cabang BTN Manado RM alias Reinhard terancam dipidana. Itu terjadi buntut lelaki RM lakukan upaya pemerasan dan mengancam secara fisik kepada Ketua Partai Gerindra Sulawesi Utara Conny L.. Rumondor.
Ia diduga menggunakan jasa sekelompok orang untuk mendatangi kediaman Conny dan membuat penghuni rumah ketakutan. “Saya akan laporkan dia ke Polda Sulut,” tegas Conny Rumondor.
Conny mengatakan, dirinya ditipu Reinhard dengan modus meminjamkan uang dengan jaminan empat buah sertifikat. Tapi diam-diam Reinhard merancang secara sepihak akta notaris yang isinya jumlah pengembalian nyaris dua kali lipat.
Ironisnya, akta notaris yang dibuat Reinhard tidak melampirkan atau mencantumkan kwitansi jumlah pemberian uang ke Conny Rumondor.
”Dia menawarkan pinjaman secara pribadi ketika saya datang kepada dia sebagai kepala cabang di kantor BTN Manado dan akan menukar jaminan di BTN yaitu 1 sertifikat tukar 2 sertifikat di salah satu lokasi perumahan saya. Kemudian dia sendiri yang tawarkan untuk memberi pinjaman secara pribadi sebesar Rp110 juta. Itu pinjaman pertama pada sekitar bulan Juli 2019 dengan jaminan 2 buku sertifikat (yang tadinya akan dipakai untuk tukar sertifikat). Pinjaman pribadi dari dia itu tanpa ada pembicaraan pakai bunga atau rente,” ungkap Conny Rumondor, Minggu (14/8/2022).
Kemudian lanjut Conny, saat Reinhard menjadi kepala cabang waktu itu, dialah yang awalnya membuat posisi kredit Conny menjadi macet.
“Pada akhirnya dia tawarkan pinjaman pribadi karena ada 1 jaminan saya yang sudah lunas dibayar pembeli tapi sertifikatnya masih jaminan di BTN yang nilai jaminan Rp60 juta (langsung buat bayar tebus 1 sertifikat jaminan BTN) dan Rp50 juta untuk saya pakai urusan lain. Jadi dia jangan bohong bilang rumah tidak ada. Kemudian ada lagi tambahan pinjaman Rp40 juta yang diterima oleh saudara saya Lenda Rumondor, lalu Rp45 juta transfer, Rp10 jt transfer, Rp5 juta transfer dan kalau tidak salah itu pinjaman terakhir ada Rp2,5 juta yang saya pakai urusan sertifikat di BPN Manado. Jadi totalnya yang Reinhard berikan pinjaman hanya sekitar Rp212,5 yang saat dia pindah saya bulatkan Rp250 juta,” beber Conny.
Pada tanggal 10 Juli 2020 Reinhard diberhentikan sebagai kepala cabang BTN Manado yang kemudian berakhir dipecat dari BTN pada bulan berikutnya.
Lanjut Conny, saat Rienhard tidak lagi sebagai kepala cabang, ia membuat akte hutang piutang dengan alasan dirinya akan pindah dan sertifikat Conny Rumondor masih di tangan Reinhard.
“Dan saya ada tanda tangan kuitansi sebesar kalo tidak salah Rp250 juta. Saya tidak melihat ada angka Rp385 juta waktu itu dalam akte. Angka itu baru diperlihatkan setelah saya lunas bayar Rp250 juta pada tanggal 5 Agustus 2022. Saat sudah tanda tangan akta pinjam dia bilang itu hanya formalitas, nanti kalo ibu ada rejeki terserah ibu mau kasih berapa,” jelas Conny.
“Sama sekali soal ada tulisan Rp385 juta saya tidak tahu, karena seingat saya itu sesuai dengan kuitansi yang dia suruh tanda tangan waktu dia panggil ke ruangan kacab BTN dan minta tanda tangan akta hutang piutang singgung Conny,” sambung Conny.
Dalam perjalanan waktu, Conny mulai mengansur pinjaman pribadi tersebut. Hingga beberapa tgl 5 agustus 2022 lalu, Conny melakukan transfer bank ke rekening Reinhard Rp178.000.000 sebagai pelunasan. Bahkan jika dihitung sejak awal hingga transferan terakhir, nilainya sudah mencapai Rp250.000.000. Itu berarti Reinhard sudah mendapat kelebihan Rp37,5 juta dan saat itu sertifikat saya 4 buku masih sama dia.
Anehnya, Conny menerima pesan WhatsApp Reinhard bahwa ia harus tambah sebesar 135 juta sesuai akte sebesar Rp385.000. Menurut Conny, jumlah tagihan Reinhard ini tidak jelas rumusnya dari mana dan tanpa kesepakatan. Saya anggap dia mulai memfitnah dan memeras saya.
Untuk memuluskan akal bulusnya, Reinhard menurut Conny, tidak hanya memeras menggunakan akta notaris yang tidak disepakati bersama. Sejak tanggal 4 Agustus 2022 Reinhard disinyalir mulai mengintimidasi dan mengancam secara fisik melalui sekelompok orang yang bukan tim hukum dan tidak berkaitan dengan masalah keduanya.
Reinhard juga mengancam tidak akan mengembalikan 4 buah sertifikat milik Conny yang nilainya hampir 700 juta rupiah.
Gerah diancam, Conny menyatakan segera menyeret Reinhard ke jalur hukum. Reinhard diduga melakukan penipuan, pemerasan pengancaman, dan pencemaran nama baik.
“Dia sudah keterlaluan. Itu sebenarnya urusan saya dengan dia. Tapi kalau dia mau bongkar, mari kita ke jalur hukum. Dia sudah keterlaluan memfitnah saya, menipu, mengancam dan memeras saya. Saya simpan semua bukti pengembalian uang. Sekarang saya tunggu dia harus kembalikan sertifikat saya yang nilainya Rp700 juta lebih, karena saya sudah membayar lunas. Kita lihat saja, nanti hukum yang berbicara,” terang Conny.
Informasi diterima, Reinhard sempat melaporkan Conny di Polres Manado. Tapi kepolisian menolak karena laporan itu tidak memenuhi syarat formil.
RM ketika dikonfirmasi Media Minggu (14/08/2022) mengatakan, hutang CR ke dirinya senilai 385 juta. Angka 385 juta itu merupakan kesepakatan keduanya yakni nilai pinjaman beserta bunga 3 persen sehingga total 385 juta, terhitung Juli 2019 sampai Januari 2021.
“Saya hutang ke dia kok justru saya yang ancam, kebalikan kali,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa CR mengembalikan hutang itu secara bertahap. “Ada dia kasih 2 juta, 10 juta, 20 juta,” ungkapnya.
Dia mengatakan, justru dirinya merasa ditipu oleh CR. “Yang merasa ditipu itu saya bukan dia. Dan saya tidak pernah melakukan pengancaman,” tegas dia sambil mengatakan semua perjanjian utang-piutang dengan CR semua sesuai mekanisme hukum yakni dibuat dalam akta notaris. “Baik bukti di atas maupun di bawah tangan lengkap,” terang lelaki RM. (Danz*).






















