Minut, Swarakawanua.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara(Minut) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabtu (13/8/22) bertempat di ruang sidan DPRD menyepakati Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal itu ditandai dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Ketua DPRD Denny Lolong membeberkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati proyeksi rancangan APBD T.A 2023.

“Rinciannya adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.006.204.517.216,00 (1 triliun, 6 miliar, 204 juta, 517 ribu, 216 rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp. 1.008.204.517.216,00 (1 triliun, 8 miliar, 204 juta, 517 ribu, 216 rupiah), dan untuk Pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000. (Dua miliar) rupiah. Komposisi pendapatan pada APBD terdiri dari pendapatn asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan di tahun 2023 ini diperkirakan akan mengalami peningkatan karena mulai menurunya dampak covid-19 dan adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi covid -19,” ungkapnya.

Sementara itu setelah menandatangani nota kesepakatan Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, SE, MAP, mengatakan mengacu pada ketentuan umum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bahwa KUA -PPAS APBD yang telah disepakati.
“Selanjutnya Kapala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-OPD sebagai acuan Kepala OPD dalam menysusun RKA-OPD yang disiapkan oleh TAPD,” ujarnya.
“Penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum APBD, PPAS APBD tahun anggaran 2023 dengan TAPD,” tambah Bupati.

Rapat dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dan OPD se-Kabupaten Minahasa Utara, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Direktur Utama PUD Klabat, Direktur PDAM dan Staf Khusus Bupati.
(Mesakh)






















