Mantan Kacab BTN Manado Pecatan Sebar Hoax Tentang CR Sebagai Ketua Partai Besar!

Caption: Mantan Kacab BTN Manado Dipecat Lelaki RM. (*)

Manado, Swarakawanua.id-Pemberitaan salah satu media yang menyebutkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Conny Rumondor (CR) dilaporkan ke pihak berwajib Polres dan Pengadilan baru-baru ini, oleh kuasa hukum dari Mantan Kepala Cabang (Kacab) BTN yang dipecat, ternyata hoax semata. Hal ini diungkap Ketua DPD Partai Gerindra Sulut, Conny Rumondor, Rabu (24/08).

Menurut Rumondor, dirinya sudah melakukan kroscek ke pihak kepolisian dan pihak pengadilan ternyata tidak ada.

“Berita di media bahwa saya dilapor adalah hoax oleh lelaki Reinhard, ungkap Conny Rumondor.

Sebelumnya mantan Kacab pecat menegaskan telah melaporkan Conny Rumondor sudah memfitnah, menghina bahkan menipunya. “Karena saya mau menagih hak saya yang dipakai oleh Saudara Conny,” tutur Reinhard di sejumlah media.

Kata Reinhard, hak yang dimaksudkan adalah soal hutang piutang yang punya kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris No 51 Tertanggal 10 Juli 2020 yang dibuat di Kantor Notaris & PPAT Rimang Aryo Puntarang, S.H, M.Kn. Konon dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan hutang piutang yang tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan tanggal 1 Juli 2021.

Rumondor juga mengakui, dirinya memang pernah dipinjamkan uang berkisar 250 Juta ke oleh mantan
Kepala BTN Manado, lelaki berinisial RM. RM pada waktu masa kepemimpinan di BTN, namun itu semua sudah dilunasinyaa. “Yang pada thn 2019 awalnya dia yg tawarkan pinjaman pribadi pada saya CR,” ungkap CR.

Sialnya, tanpa diketahui Conny, hutang yang harus dibayarkannya ternyata tidak lagi sebesar Rp 250 Juta. ” Sebanarnya uang yang saya terima tidak sampai 250 juta tapi saat RM pindah tugas saya bulatkan menjadi 250 juta. Dan pada saat sudah pelunasan saya kaget, Dia bilang Hutang saya 385 juta,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, dirinya merasa ditipu pada saat RM menunjukan akta pinjam meminjam yang sudah ditandatangani oleh notaris. “Pada saat lakukan penandatanganan, saya tidak tahu jika dalam akta yang ditunjukan RM, nominal pinjaman sudah menjadi Rp 385 Juta. Ini merupakan penipuan. Pada waktu itu saya merasa hanya melakukan penandatangan dengan pinjaman sebesar Rp 250 Juta. Karena chatingnya ke WA saya tanggal.27 Februari 2021 bahwa kalo 250 juta hanya pulang pokok. Sementara akta notaris ditandatangani Juli 2020. Bahkan tandatangan akta riberikan oleh Notaris saat itu di ruangan Kacab BTN yang bersangkutan saat itu bukan di kantor Notaris. Siapa yang menipu? Jangan tambah-tambah dosa” urainya..

Akan hal itu, CR menegaskan, pihaknya tentu akan membawa masalah ini ke pihak kepolisian. “Kita lihat saja, dalam waktu dekat ini saya akan membawa masalah ini ke pihak berwajib,” tegasnya. Dia menjelaskan utang itu sudah dibayarkan olehnya berkisar 250 juta. “Sewaktu menjadi kepala cabang BTN yang bersangkutan menawarkan pinjaman pribadi kepada saya dan saya tukar dengan dua buku sertifikat. Dan sampai saat ini 4 buah sertifikat yang harganya capai 700 juta belum dikembalikan oleh yang bersangkutan padahal utang sudah lunas Jadi, bukan saya yang meminjam tapi ditawarkan sampai 4 buah buku sertifikat saya kasih sebagai jaminan,” ucap Rumondor..

Karena itu, CR akan melaporkan semua tindakan yang dilakukan mantan Kacab BTN terhadap dirinya mulai dari dugaan pemerasan, penipuan bahkan pengancam fisik yang diduga membawa sekelompok orang tak dikenal di rumahnya. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *