Perubahan Perda Pariwisata Jam Operasional Hiburan Malam 1×24 Jam, Pro Kontra di Dewan Manado

Caption::Rapat Pansus Perubahan Perda Pariwisata..(*).

Manado, Swarakawanua.id-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado sedang melakukan pembahasan perubahan Perda Pariwisata tentang jam operasional 1,x24 jam bagi tempat hiburan malam di kota Manado.

Namun kegiatan pembahasan antara pihak Pansus DPRD Kota Manado dengan pihak eksekutif berlangsung alot.

Dimana jam operasional tempat hiburan malam 1×24 jam masih penuh pro kontra, karena banyak masukkan dari pihak Pansus maupun tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh agama, aparat Kepolisian, Pol PP sehubungan dengan perubahan Perda tersebut.

Pasalnya, selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelaku usaha hiburan malam dan rumah maka serta restoran, SPA, tingkat keamanan harus dipikirkan dengan perubahan Perda tersebut.

Apalagi kata legislator Manado Wahid Ibrahim dari Fraksi PAN Manado, jCangan berburu PAD, sementara dampak lainnya juga tidak dipertimbangkan. Dia mengatakan, masih banyak pengusaha hiburan malam yang masih menunggak pembayaran pajak serta perizinan tidak dilengkapi sehingga harus ditegakkan oleh pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Pansus perubahan Perda Pariwisata Hengky Kawalo menegaskan, perubahan Perda ini akan sangat berdampak baik bagi pelaku usaha hiburan di kota Manado.

“Kita harus percepat perda ini, karena Manado adalah kota pariwisata sehingga akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi di kota Manado ke depan. Selain peningkatan PAD, kita juga harus pikirkan dampak sosial kemasyarakatan dari perda ini. Karena itu, perda ini harus benar-benar dibahas secara detail pasal per pasal, sehingga tidak menimbulkan persoalan publik karena salah satu pemicunya adalah minuman keras,” tutur Kawalo.

Dia juga meminta pihak Dinas PM-BP2T Kota Manado untuk menyiapkan semua pengusaha hiburan yang tidak mempunyai ijin operasional maupun tidak perpanjang izin usaha. Permintaan pihak Pansus tidak bisa dipenuhi Pemkot melalui BP2T, karena sistem OSS yang dipakai saat ini, sehingga pemerintah tidak bisa mengakses data perusahan.

“Cuma pihak pengusaha yang bisa mengakses data usaha mereka sendiri, karena sistem online yang ada,” ujar Kabid Muim di BP2T Kota Manado.

Hanya saja, penyampaian Muim mewakili BP2T sangat lucu bagi Pansus, karena pemerintah dalam hal ini tidak tahu berapa angka tempat hiburan malam bahkan pihak-pihak pengusaha yang belum mengantongi izin bahkan perpanjang izin hiburan di Kota Manado.

Hadir dalam Rapat Pembahasan Perubahan Pansus Pariwisata yakni Sekkot Manado, Micler Lalat SH, MH, Kabag Hukum Pemkot Manado, Kadis Pariwisata Ester Mamangkay, pihak Sat Pol-PP Kota Manado, pihak Kepolisian serta anggota Pansus DPRD Kota Manado. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *