Manado, Swarakawanua.id – Setelah digusur oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) terhadap sebagian hutan lindung di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa masyarakat mulai merasakan dampaknya.
Itu terkuak dalam sidang Claas Action lanjutan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kamis (1/9/22) kemarin.
Pada persidangan saat itu kedua saksi yang dihadirkan oleh penggugat yakni Meyske Runtu dan Reny Pay mulai menyebutkan dampak dari pengusuran sebagian kawasan lindung hutan mata air kolongan.
Reny Pay menjelaskan sejak ia lahir dan menanjak dewasa sudah mulai memahami asal usul adanya Hutan Mata Air Kolongan telah dipesan untuk menjaga objek sengketa karena itu merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Desa Sea.
“Mami saya merupakan keturunan asli Belanda dan dia berpesan untuk menjaga terlebih melindungi hutan mata air karena itu merupakan berkat yang diberikan oleh Tuhan kepada masyarakat Sea,” bebernya.
Pada persidangan itu juga ia menceritakan sedikit pengalaman yang terjadi dimana ada dua orang mengambil kayu di hutan lindung tersebut dan langsung ditangkap oleh Polsek Pineleng.
“Hewan saja dilarang masuk kedalam karena disitu ada sumber air bersih. Untuk kedua orang itu hanya mengambil kayu yang sudah roboh tetap dipenjara,” jelasnya.
Pay juga mengungkapkan, saat ini saja sumber mata air tersisa satu (1). Kata dia, dulu sebelum adanya pengusuran ada lima sumber mata air.
“Yang satu mati karena pembangunan perum permata asri. Jadi, dari situ tersisa empat dan karena adanya penggusuran objek sengketa satu dan dua kini tinggal satu sumber mata air,” ungkapnya.
Dilontarkan pertanyaan baik dari kuasa hukum penggugat dan tergugat terkait berkurang volume air akibat dari betambahnya penduduk di Desa Sea baik secara signifikan atau tidak.

“Dulu memang disitu hanya empat Dusun/Jaga (Lingkungan) namun dilakukan pemekaran menjadi tujuh Dusun/Jaga (Lingkungan) akan tetapi air masyarakat tetap itu-itu saja untuk ketambahan ada tapi tidak secara signifikan,” jawabnya berdasarkan pengetahuan sejak tinggal di Sea sejak lahir.
Hal tersebut juga hampir menyamai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi pertama (pada sidang hari itu) Meyske Runtu.
Disisi lain Masyarakat Desa Sea yang hadir di persidangan saat kepada Swarakawanua.id mengatakan Belanda saja mau melindungi hutan mata air kolongan kenapa orang Sea sendiri mau menjual dan merusak sumber mata air.
“Dorang bilang kata Belanda penjajah mar Belanda tau mo jaga itu sumber kehidupan untuk masyarakat,” kata salah satu Ibu yang enggan namanya dipublis dengan kesal.
Sementara, usai persidangan Kuasa Hukum Alma Sea Noch Sambouw didampingi Simbri Leke bersyukur proses persidangan boleh berjalan dengan baik sampai selesai.
“Meski ada skors namun itu tidak menjadi masalah karena sidang dapat berakhir dengan baik dan akan dilanjutkan pada Minggu mendatang,” beber Leke.
Diberikan pertanyaan terkait pernyataan yang diberikan oleh kedua saksi dimana sumber mata air saat ini hanya tersisa satu. Noch Sambouw mengatakan itu sesuai fakta yang disampaikan oleh kedua saksi.
“Nantinya pihak-pihak tergugat pasti akan mengahadirkan bukti. Namun yang jelas saksi-saksi penggugat mengatakan seperti itu sebagai pengguna mata air kolongan dan telah mengalami beberapa masalah tentang kekurangan sumber mata air nanti juga pada persidangan berikut kami akan mengajukan saksi entah ahli atau fakta,” jawab Sambouw.(Mesakh)






















