Caption: Legislator Manado Suharto Ishak Kiu SSos. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Wakil Ketua Pansus DPRD Manado tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Pariwisata di Kota Manado, Suharto Ishak Kiu SSos mengatakan, Pemkot Manado sudah sangat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata di kota Manado.
Dimana investasi di kota Manado diberikan keluasan oleh pemerintah, namun pihak pengusaha yang tidak sadar akan kewajiban berusaha di kota Manado. “Banyak pengusaha hiburan dan pelaku usaha parawisata menunggak pajak dan ada juga izin usaha tidak lengkap bahkan ada yang tidak kantongi izin sama sekali,” ungkap Suharto Kiu.
Untuk itu, kata legislator Manado yang duduk di Komisi Satu ini, Pemkot harus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Manado yang tidak patuh terhadap aturan yang ada saat ini. “Pembayaran pajak itu amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan,” tegas politisi Gerindra Kota Manado ini.
“Pemkot lewat instansi teknis harus memberikan peringatan kepada pengusaha yang ‘kabal’ bayar pajak,” terang anggota DPRD Kota Manado yang duduk dari Dapil Tikala-Paal 2 ini.
Dia menjelaskan, kalau peringatan tidak patuhi, maka langkah tegas penutupan tempat hiburan atau lokasi-lokasi usaha pariwisata seperti restoran/rumah makan serta lokasi-lokasi SPA atau tempat pijat, untuk sementara wajib ditutup sambil menunggu melengkapi semua ketentuan serta pembayaran pajak terakhir.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan untuk berinvestasi di kota Manado tapi pengusaha saja yang tidak taat melaksanakan kewajibannya,” jelas Kiu.
Dia menambahkan, Pansus sedang melakukan pembahasan perubahan jam usaha pariwisata terlebih jam tayang hiburan malam di kota Manado.
Dimana jam tayang usaha pariwisata di kota Manado dalam revisi Perda 1×24 jam dari sebelumnya hanya jam 1 malam diberlakukan. Dan hal ini sangat memberikan kentungan bagi pelaku usaha pariwisata di kota Manado. (,Danz*).






















