Minut, Swarakwanua.id – Pihak yang menguasai lahan tidak akan menghalangi jalannya pekerjaan pembangunan fasilitas penunjang Bendungan Kuwil-Kawangkoaan.
“Tidak sekalipun ada niat untuk menghalangi jalannya pekerjaan namun kami tidak bisa karena ini proyek nasional,” ujar Noch Sambouw.
Lanjutnya, hal itu dibuktikan dengan adanga pertemuan pada Kamis (1/9/22) lalu antara pihak Balai Sungai I Sulawesi Utara (Sulut) diwakili Kasatker Janeny Mamoto bersama PPK dengan pihak yang mengusai lahan yakni Keluarga Tampa dan Noch Sambouw.
“Jadi, pada pertemuan tersebut lahan yang disengketakan sudah dilakukan land clearing sebagai tanda pekerjaan di lahan itu bisa dilaksanakan,” bebernya.

Pertemuan itu diprakarsai oleh pihak kepolisian Polres Minahasa Utara dihadiri oleh Kapolsek Airmadidi, Kasat Intel dan Kasat Sahbara Polres Minahasa Utara.
“Semula belum bisa dilakukan pekerjaan tapi setelah dilakukan pertemuan kami selaku penguasa lahan mempersilahkan untuk dilakukan pekerjaan,” ungkapnya.
Pertanyaan pun dilontarkan kepada Sambouw terkait kesepakan apa yang disetujui. Apakah ada pembayaran atau kopensasi dengan sejumlah uang yang dibayarkan kepada pihak penguasa lahan.

Noch Sambouw menjawab sama sekali tidak ada pembayaran atau kompensasi uang yang dimintakan. Namun kata dia, ada hal yang lebih penting dan perlu diperhatikan oleh stekholder penyelenggara pekerjaan Bendungan Kuwil-Kawangkoaan.
“Yang perlu diperhatikan yakni gunakan SDM masyarakat Desa Kuwil yang ada yaitu bukan hanya pekerjaan yang pendapatannha tidak sebanding dengan pekerjaan. Minimal ada standart UMP yang dibayarkan,” tuturnya.
“Hail ini untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Desa Kuwil, selain itu tolong perhatikan fasilitas jalan umum yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat Desa Kuwil untuk beraktifitas masuk keluar Desa agar diperhatikan kondisinya yang sudah sangat merugikan pengguna kendaraan di jalan umum dimaksud,” tutunya kembali.
“Kami pastikan akan mendampingi dan turut mengamankan pekerjaan di lahan yang dikuasainya disertai dengan membuat Surat Pernyataan diatas meterai dan telah diserahkan kepada Pihak Balai Sungai Janeny Mamoto,” timpalnya. (Mesakh)






















