Manado, SwaraKawanua.Id-Tim Resmob berkolaborasi dengan team Opsnal Polresta Manado yang di pimpin oleh Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.tr.K mengamankan pelaku penganiayan dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di terminal Pall Dua, Senin (12/09/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.
Diketahui pelaku adalah seorang laki-laki berinisial TH (30), warga Paal Dua.Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso,S.I.K membenarkan hal tersebut.
Kejadiannya bermula pada saat korban dan pelaku saling sindir di media sosial karena diketahui sebelumnya ada permasalahan antara keduanya, sehingga pada saat korban Rivan (30) warga Paal Dua sedang nongkrong di pangkalan ojek.
Pelaku dengan mengendarai sepeda motor kemudian mendatangi korban dan menebas kebagian punggung lalu menikam korban dengan pisau badik sehingga mengenai bagian dada korban. Kemudian keduanya saling bergulat di aspal.
Melihat korban sudah berlumuran darah, pelaku langsung melarikan diri. Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado, unit Resmob dan tim Opsnal Polresta Manado merespon cepat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di desa Lumpias Kabupaten Minahasa Utara.
Sugeng pun mengatakan “pelaku sudah diamankan oleh tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado bersama dengan barang bukti 1 buah pedang jenis cakram dan 1 buah badik besih putih,” tutupnya.(RS)





















