Caption Foto: Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id-Setelah Oknum Kumtua Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa yakni lelaki OK (53) alias Orny dan istrinya perempuan ER (59), ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa, baru-baru ini.
Selanjutnya, Polres Minahasa akan mengumpulkan semua dokumen terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah oleh kedua tersangka tersebut.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (12/09/2022) mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan Polres Minahasa setelah semua dokumen sudah lengkap.
“Akan dilakukan gelar perkara sebelum ditahan,” terang Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto.
Dia menjelaskan pengumpulan dokumen sudah akan dilakukan oleh pihak Polres Minahasa. Kedua tersangka yang diketahui suami-istri belum ditahan oleh pihak Polres Minahasa.
Keduanya lanjut Kasat Reskrim Polres Minahasa, dijerat dengan pasal 263 ayat (2) sub 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke 1,2 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain atas nama Elvi Rompis.
Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah. Sehingga ia (Matilda) membantah dianggap telah bersekongkol OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.
Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK
dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA. (Echa*).





















