Minahasa, Swarakawanua.id-Pernyataan Asisten I Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka MSi menyikapi status Hukum Tua (Kumtua) Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa, baru-baru ini.
Pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan yang menyebutkan, Kumtua Desa Tontimomor akan diberhentikan jika sudah ada putusan tetap Pengadilan Negeri (PN) Tondano, disikapi serius Tokoh Perempuan Minahasa, Youla Rarima.
Menurutnya, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Pemkab Minahasa harus lebih tegas dalam mengambil keputusan terhadap status Kumtua Desa Tontimomor yakni lelaki OK alias Orny (53).
“Seharusnya sih, saat menjadi tersangka jabatan Hukum Tua sudah dinonaktifkan dan tidak harus menunggu Putusan. Karena dengan penetapan tersangka, sudah merupakan bukti bahwa Hukum Tua itu telah benar melakukan kesalahan/pelanggaran dan Putusan Pengadilan itu tinggal berapa lama Hukumannya,” ungkap tokoh perempuan Minahasa yang saat ini berdomisili di Jakarta.
Youla Rarima juga menjelaskan, Pemkab harus secepatnya mengambil langka terhadap status Kumtua Desa Tontimomor yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa.
“Sudah benar-benar melakukan pelanggaran hukum, harusnya segera diganti supaya Pemkab Minahasa di bawah kepimpinan Royke Roring dan Robby Dondokambey, aparatnya semua. Ini juga demi menjaga kewibawaan pemerintahan yang afa,” tutup dia. (Danz*).


























