Manado, Swarakawanua.id-Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, diduga sarat penyimpangan. Karena itu, walaupun Pilhut sudah selesai, namun masih meninggalkan masalah besar.
Dua dari tiga calon Hukum Tua Darunu plus Ketua BPD Darunu memutuskan tidak menandatangani berita acara perhitungan suara karena dugaan kecurangan selama proses perhitungan yang merugikan keduanya.
Buntut kecurangan itu, dua kandidat yakni calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa dan Nomor Urut 3 Piter Kerans langsung menyatakan penolakan hasil perhitungan dan meminta Pihut Darunu dibatalkan.
Kepada wartawan, Piter Kerans mengatakan, ada tahapan yang tidak dijalankan oleh Panitia Pilhut, yakni sosialisasi dan simulasi.
“Karena tidak ada simulasi dan sosialisasi, maka masyarakat tidak tahu secara teknis dalam pemungutan suara (pencoblosan),” ujar Kerans, Senin (3/10/2022), di Darunu.
Kemudian, ada intervensi dari Wakil Ketua Panitia Pilhut terhadap keputusan sah atau tidaknya surat suara di TPS 2, yang dilakukan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbub).
“Jadi surat suara yang sama, mendapat penilaian atau perlakuan yang berbeda antara TPS 1 dan TPS 2. Yang dinyatakan sah di TPS 2, tapi dinyatakan rusak di TPS 1. Ini kan aneh. Karena Wakil Panitia yang kelihatan mengintervensi TPS 1,” ujar Kerans.
Calon Nomor Urut 2 Erwin Badoa membenarkan tindak tanduk Wakil Ketua Panitia Pilhut selama hari pemungutan suara.
“Pengambilan keputusan oleh panitia merugikan calon nomor urut 2 dan 3, karena pada TPS 2 surat suara yang rusak disahkan oleh panitia, sedangkan di TPS 1 kurang lebih 48 surat suara dengan model kerusakan yang sama dianggap tidak sah,” beber Erwin Badoa.
Kemudian lanjut Erwin, yang paling fatal adalah strategi penempatan posisi duduk saksi-saksi dari calon Hukum Tua. Ternyata, penempatan posisi duduk saksi jaraknya jauh dari posisi panitia yang bertugas membuka dan menunjukan sah atau tidaknya surat suara di TPS 1 dalam perhitungan suara.
“Saksi sengaja didudukkan jauh dari petugas. Memang pernah tiga kali surat suara tidak sah ditunjukan ke saksi. Tapi selanjutnya, panitia hanya hanya menyebut rusak, rusak, rusak, lalu diisi dalam kotak. Saksi tidak diberi kesempatan untuk melihat dan meraba apakah benar surat suara itu rusak atau tidak,” terang Erwin.
Pada pemungutan suara itu, diketahui ada 3 surat suara rusak di TPS 2 dan 48 surat suara rusak di TPS 1.
Sementara itu, calon Nomor Urut 1 Bee Johanes meraih 184 suara, Nomor Urut 2 Erwin Badoa 176 suara dan Nomor Urut 3 Piter Kerans 165 suara. Adapun jumlah pemilih sesuai DPT 594 orang. Sedangkan jumlah yang mengikuti pemilihan di Hari H 573 orang.
Informasi diterima redaksi, Pemkab Minahasa Utara dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Jane Symons akan menggelar rapat dengan Panitia Kecamatan Wori, Panitia Desa, Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (4/10/2022), pukul 14.00 WITA.
“Kecurangan ini begitu nyata. Kami minta hasil perhitungan suara dibatalkan. Segara gelar pemungutan suara ulang. Kalau tidak, hasil Pilhut Darunu 2022 tidak sah dan akan berpotensi gugatan hukum,” tegas Erwin Badoa. (Danz*).





















