Amurang,SwaraKawanua.ID-Seluruh kegiatan kampanye secara serentak telah berakhir. Itu sebabnya Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan mengingatkan kepada semua pasangan calon (Paslon) khususnya di kabupaten Minsel agar mematuhi sejumlah larangan serta taat terhadap paratura yang sudah ditentukan oleh penyelenggaran.
Dijelaskan Sengkey, setelah masa kampanye berakhir, semua kegiatan pilkada serentak akan segera memasuki masa tenang.”Artinya semua kegiatan pilkada serentak dihentikan, dan akan dimulai secara serentak pada tanggal 9 desember yang adalah puncak Pilkada yaitu pencoblosan kertas suara,”urai Koordiv Penindakan Bawaslu Kabupaten Minsel Franny Sengkey SE Selasa (01/12/2020) di kota Amurang.
Menurut Sengkay, ada ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh Paslon, karena sanksinya cukup berat jika melaksanakan kegiatan di saat masa tenang.
Lanjut dijelaskan Sengkey, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU 10/2016, Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi semua peserta pilkada sanksi pelanggarannya sudah diatur. Makanya saya tidak ingin ada paslon yang melamnggar ketentuan dimaksud. Ikuti saja atuarannya, sambil menunggu 9 desember,”tegas Sengkey. (DN5/advetorial)



























