Caption: Irjen Pol. (Purna) Dr. Ronny Sompie SH, MH. (*).
Manado, Swarakawanua.id-20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang luar negeri yakni ke Myanmar, akhirnya berhasil dibawa pulang pemerintah Indonesia.
Tokoh Nasional asal Sulut Irjen Pol. (Purna) Dr. Ronny Sompie SH, MH yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham RI, menuturkan, persoalan Pekerja Migran Indonesia ke luar tak pernah selesai.
Bahkan persoalan PMI akan semakin tinggi jumlahnya di masa yang akan datang, jika tidak diantisipasi cepat.
“Jumlah korban perdagangan orang yang mengalami kejahatan transnasional terorganisasi jenis human trafficking ini akan semakin tinggi jumlahnya , kalau penanganan kasus ini dilakukan seperti pemadam kebakaran.
Begitu terjadi kejahatan baru diperhatikan dan ditangani dengan mengandalkan penegakan hukum”, ungkapnya.
Karena itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang mau bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi, sehingga tidak menjadi perdagangan orang ke luar negeri nantinya.
Mantan Kapolda Bali ini mengatakan, pemerintah telah menyiapkan jalur legal kepada PMI, sehingga mereka bisa dikontrol oleh pemerintah lewat instansi terkait ataupun KBRI di negara tujuan.
Namun demikian, dia sangat salut dan mengapresiasi upaya penyelamatan yang sudah dilakukan oleh Kemlu melalui KBRI di Myanmar terhadap 20 orang WNI tersebut.
“Kita punya hubungan kerjasama yang sangat baik di lingkup ASEAN berkaitan dengan upaya melawan kejahatan transnasional terorganisasi termasuk TPPO,” jelas Ketua Dewan Pembina Kerukunan Kawanua di Jakarta ini.
Ronny Sompie lanjut mencontohkan, pernah terjadi kasus TPPO di perusahaan milik pengusaha asal Thailand yang mempekerjakan nelayan sebagian besar berasal dari Myanmar (sekitar 260 orang) di tahun 2015.
Pemerintah Indonesia kemudian kata Sompie, membantu nelayan asal Myanmar kembali ke negaranya.
Ronny Sompie menegaskan, tidak perlu menunggu adanya kejadian PMI baru ditangani.
Dia mengutarakan, semua stakeholders terkait perdagangan orang yang berawal dari pengiriman PMI keluar negeri secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pengiriman PMI ke luar negeri perlu memahami bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak akan pernah berhenti.
Walaupun proses penegakan hukumnya terus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai yang diatur oleh UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kita perlu belajar banyak dari pengalaman negara lain yang mengirim tenaga kerjanya ke Indonesia tanpa mengalami masalah terutama perdagangan orang,” kata putra Tonse asal Desa Sukur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini.
Ia meneruskan penjelasan bawah kita juga bisa belajar dari negara tetangga kita, Philipine dalam mengirim Pekerja Migran untuk bekerja keluar negeri dengan perlindungan yang optimal. Itulah bentuk perlindungan dari negara bagi setiap warga negaranya yang akan bekerja di luar negeri.
Lanjut Sompie, seperti apa bentuk perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia, sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2017, PP No 10 tahun 2020 dan PP No 59 tahun 2021. (Danz*).






















