Minut, Swarakwanua.id – Pertemuan dengan pihak PT MSM/TTN yakni bersama Divisi Land Fanly Legras , dan legal Krisna Nugroho serta Kevin Manopo, bersama pihak pemilik tanah SHM No. 135/Pinasungkulan, SHM No. 136/Pinasungkulan dan SHM No. 149/Pinasungkulan, tanah milik keluarga Loloh-Wantah tidak tumpang tindih dengan lahan milik Ondang dan tanah milik keluarga Ludong tidak tumpang tindih dengan tanah SHM No. 249/Pinasungkulan.
“Jadi, setelah kami telusuri tidak ada tumpang tindih tanah-tanah milik klien kami sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang ada di SHM-SHM tersebut diatas,” ujar Sambouw.
Noch tegas mengatakan kedatangan mereka ke PT MSM/TTN untuk mencari kejelasan penyelesaian dengan tidak lagi mengulur waktu. Sebab pengurusan kepemilikan tanah sesuai tiga sertifikat menurut Kliennya telah memakan waktu yang begitu lama.
“Kami datang tidak dengan marah-marah. Jika, melihat kondisi lahan kedua klien kami jelas seharusnya sudah marah karena sudah dirusak oleh perusahaan. Kami, meminta kepastian dari pihak perusahaan kapan ini akan diselesaikan,” ucap seorang keluarga Loloh-Wantah.

Lanjut dijelaskannya, untuk sertifikat SHM No. 135 dan SHM No. 136 Pinasungkulan milik keluarga Loloh-Wantah adalah tindak lanjut dari dua sertifikat SHM No. 137 dan SHM No. 138/Pinasungkulan yang “berdebu dengan tanah” setelah dibayarkan pembebasannya oleh PT/ MSM/PT. TTN pada bulan September 2020 yang lalu.
Sebelumnya kepemilikan tanah keluarga Loloh-Wantah di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung adalah satu hamparan yang luas sehingga saat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasiional dibagi menjadi 4 (empat) SHM No. 135, SHM No. 136, SHM No. 137 dan SHM No. 138/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh.

Ada tindakan aneh yang dilakukan oleh oknum-oknum “pencuri dan/atau perampok” yang ada di perusahaan tambang terbesar di Sulut ini. Pasalnya dari satu hamparan tanah yang diterbitkan 4 SHM sudah sebagian tanah dengan 2 SHM yakni SHM No. 137 dan SHM No. 138/Pinasungkulan sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan pada bulan September 2020 tapi pada bulan Desember 2020 sisa tanahnya tersertifikat SHM No. 135 dan No. 136/Pinasungkulan menurut pihak perusahaan sudah dibayarkan kepada keluarga Ondang.
Tapi perbuatan aneh tersebut menurut rekomendasi Surat Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung sesuai Surat Nomor : MP.01.02/299-71.72/IV/2023 sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga Loloh-Wantah dengan pihak PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk diselesaikan secara musyawarah namun janji tinggal janji dari pihak PT. MSM/PT. TTN.
“Jadi, sudah banyak janji yang disampaikan kepada Klien kami yakni Ibu Neltje Loloh untuk diselesaikan akan tetapi sampai saat ini belum ada kepastian. Dijanjikan dan ditunda secara terus-menerus sehingga klien saya sudah mengeluh capek diperlakukan seperti bola pimpong,” kata dia.

Disisi lain Neltje Loloh selaku pihak pemilik SHM 135/136 yang hadir dilokasi pertemuan menyebutkan dirinya merasa sangat dirugikan oleh pihak Perusahaan PT MSM/TTN baik dari segi waktu dan materi bahkan dirinya merasa dibodohi karena disuruh untuk melakukan pembatalan salah satu sertifikat.
“Kami miliki empat sertifikat tanah. Dua sudah terbayarkan yakni SHM 137/138 sisa lainnya ada di Bank. Legal perusahaan PT MSM/TTN, suruh balik ambil dulu sertifikat yang di Bank SHM135/136. Namun saat sertifikat sudah ada ternyata legal sudah bayar ke pihak lain kok bisa yah padahal tanah ini ada dalam satu hamparan,” kata Neltje dengan nada kesal.
Lanjut Neltje mengungkapkan ketika pertemuan yang dilakukan dikantor kepolisian bersama dengan BPN dan legal PT MSM/ TTN sudah diungkapkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah.
“Memang benar tidak ada masalah. Sampai-sampai Kakan BPN ngomong kalau persoalan perusahaan salah bayar langsung saja dengan mereka,” sembur Neltje.
“Sudah ada tawaran harga saat itu. Bahkan saya diminta untuk tidak mengeskpose ini kemudian, tidak usaha pakai pengacara atau lapor ke polisi. Kami ini pemilik sah, pemilik sejak dulu tidak dibeli dari orang lain tapi tanah itu hasil rombakan kakek kami. Kok bisa diungkapkan salah bayar ini kan aneh jelas-jelas ada permainan mafia tanah,” sambungya dengan penuh kekesalan.

Dalam kesempatan itu pihak PT MSM/TTN bergantian memberikan jawaban baik dari bagian Land Fanly dan bagian Legal Krisna serta Kevin Manopo. Alhasil pertemuan memanas dan sempat terjadi keributan dan sambil “paka meja” tapi situasi bisa terkendalikan lagi.
Kuasa Hukum keluarga Ludong dan keluarga Loloh-Wantah bernama Noch Sambouw, SH.MH.CMC mengatakan bahwa ini bukan masalah biasa karena sudah ada mafia baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang meraup keuntungan atas pembebasan tanah tersebut.
Ini sudah masuk dalam rana pidana karena sudah ada “pencurian tanah dan/atau penggelapan” hak atas tanah milik warga masyarakat yang bersertifikat. Bukan merupakan perbuatan perdata karena secara nyata setelah diperiksa dan diteliti secara cermat berdasarkan data yuridis dan data fisik sesuai SHM-SHM tersebut diatas ternyata tidak tumpang tindih tanah sesuai Sertifikat tersebut, trus kenapa harus dikatakan salah bayar?
Menurut Sambouw jika pihak perusahan tidak akan menyelesaiakn permasalahan ini secara kekeluargaan maka pihak keluarga pemilik tanah sudah memberikan kuasa khusus untuk membuat laporan pidana untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan perusahaan PT. MSM/PT. TTN seperti yang pernaha terjadi kepada pimpinan perusahaan yang lama yang dilaporkan melakukan perbuatan pidana oleh warga masyarakat pemilik tanah hingga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sulut.
Mereka pun (pihak perusahaan) meminta waktu sampai Selasa pekan depan untuk memberikan jawaban kepastian penyelesaian tanah milik keluarga Ludong dan keluarga Loloh-Wantah tersebut.
“Selasa depan sudah ada kepastian penyelesaian permasalahan tanah ini dari Perusahaan karena ini akan prioritas dilaporkan ke atasan untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Kevin.
(Mesakh)




























