Minimalisir Angka Kecelakaan, Satlantas Minahasa Tindaki Pengendara ODOL

MINAHASA swarakawanua.id– Penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan atau ODOL (Over Dimensi Over Loading), dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa, bersama Dinas Perhubungan di Jalan Kasuang dan Tonsea Lama, kabupaten Minahasa, Senin (15/5/2023).

Dalam pelaksanaan KRYD Sat Lantas Polres Minahasa yang di pimpin langsung oleh Kanit Patroli Sat Lantas Ipda M Lattu, petugas berhasil menjaring pelanggaran dari Ranmor R2 ( 1 unit Brong), STNK ( 2 buah ), serta Sim ( 2 buah ).

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung, mengatakan pelaksanakan KRYD Polres Minahasa di maksudkan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang di sebakan oleh Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada kendaraan.

“Dalam kegiatan tersebut di laksanakan Sosialisasi tentang penertiban ODOL terhadap para pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang. Serta melaksanakan imbauan tentang tatacara pemuatan barang dan dimensi kendaraan angkutan barang kepada para pengemudi yang memasuki wilayah Kabupaten Minahasa,” jelasnya .(Echa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *