Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oleh Oknum Kades di Sulawesi Utara di Sidangkan

Talaud,SwaraKawanua.id Pengadilan Negeri Melonguane, melaksanakan Sidang Tuntutan atas dugaan Kasus Pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh Terdakwa (HJ) Hendrikus Siso yang diketahui adalah salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Nanusa Rabu (17/5/2023).

Persidangan yang dipimpin langsung Hakim Gilang Rachma Yustifidya, Hakim Mufti Muhammad dan Hakim Eka Aditya Darmawan serta didampingi Panitera Irwan P Ulaen dengan no persidangan 12/Pid.B/2023/PN dilaksanakan dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Batara Ebenezer SH mengatakan dalam penyelesaian perkara ini pihaknya meminta kepada majelis hakim agar memeriksa perkara ini tanpa pandang bulu,sehingga putusan akhir tidak mengecewakan kami karena dinilai sudah memiliki bukti perkara yang tetap.

Kami juga selalu pihak penuntut umum berkeyakinan putusan yang berkualitas mencerminkan kemampuan hakim dalam memutus perkara, karna putusan pengadilan adalah produk hakim, maka putusan hakim itu nantinya mencerminkan kwalitas hakim itu sendiri,”ungkap Batara.

Batara juga menambahkan dimana integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan dan saya yakin jaksa akan focus dan profesional dalam perkara ini.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud telah menahan salah satu oknum Kades Dampulis Selatan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial (HS) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon kepala Desa.

Tersangka (HS) diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan kepala Desa di salah satu Desa di Kecamatan Nanusa periode 2021-2027 yang terjadi pada sekitar bulan juli 2022,”tuturnya

Dalam dugaan kasus tersebut tersangka dijerat pasal 263 ayat dua dan pasal 266 ayat 2 KUHP atau pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara karena menggunakan pemalsuan surat sesuai dengan ancaman hukuman di KUHP.(Fany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *