Caption: Kadis Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id-Oknum Mantan kepala Sekolah yakni HW alias Henny bersama bendaharanya NR alias Neitje, diduga bersekongkol mencairkan dana sisa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ironisnya, dana BOS dicairkan saat Kepsek sudah pensiun.
Dari informasi awal yang di dapat dari bedahara NR, dimana dia membenarkan diajak kepala sekolah untuk mencairkan dana sisa BOS pada tanggal (3/5/2023). Sementara diketahui, mantan kepala sekolah HW resmi pensiun tanggal (1/5/2023)
“Saya dipanggil kepala sekolah untuk mendampinginya untuk mencairkan dana bos sisa,” akunya pada media ini saat sedang berbincang di depan kelasnya, pada tanggal (4/5/2023).
Bukan hanya itu, bendahara juga sempat membeberkan mengenai penggunaan dana tersebut. “Uang yang cairkan sebanyak 26 juta, dan yang diberikan ke saya hanya Rp 10jta, sementara sisa ada di kepala sekolah. Dan yang saya tau dia pakai untuk membayar TGRnya,” ucap Neitje.
Sementara dari informasi yang di dapat media ini, bendahara juga melakukan pembayaran kepada tenaga P3K secara diam-diam tanpa sepengetahuan kepalah sekolah yang baru, menggunakan dana BOS yang diberikan kepala sekolah yang lama kepadanya.
Sekdis Pendidikan kabupaten Minahasa Hendry Tompodung mengatakan, hal ini bisa dikatakan melanggar Undang-Undang,
“Hal ini tidak dibenarkan, dan bisa dikatakan melanggar undang-undang. Karena dana bos tidak bisa dipinjamkan atau dipakai membayar tenaga P3K yang dimana mereka telah ada SK dari pemerintah, dan seharusnya tidak bisa menerima dana itu lagi. Dan aturannya, semua pengeluaran mengunakan dana bos, harus di komunikasikan atau atas sepengetahuan kepala sekolah, bukan dibayarkan oleh bendahara secara diam-diam,”ucap Sekdis.
Terpisah, Kepala dinas pendidikan kabupaten Minahasa Tommy Wuwungan saat dikonfirmasi beberapa awak media tentang hal ini pada tanggal (6/6/2023) di ruangannya, ia tegas mengatakan itu merupakan pelanggaran.
” Itu melanggar ! Pelanggaran administrasi,” tegas Kadis.
Ia juga berharap, kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi, karena ini merupakan bentuk pelanggaran. (Echa)





















