Penyitaan Aset PT BLI di Ratatotok oleh Oknum Polisi, Otto Kaligis Sebut Sebagai Kejahatan Jabatan

Mitra,Swarakawanua.Id-Pengacara hebat di Indonesia berdarah Kawanua yakni Otto Cornelis Kaligis bersuara lantang soal penyitaan aset milik PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di wilayah pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa( 12/07/2023), Siang yang dilakukan oleh oknum Polisi yang diketahui bertugas di Mabes Polri.

Melalui rekaman video pernyataan dari O C Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang yang berdurasi 1.41 menit, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT. BLJ di atas lahan IUP seluas 42 hektar, ia menyebutkan ada beberapa oknum yang mengaku anggota datang ke lokasi pertambangan untuk menyita aset dengan tujuan menjadikan barang bukti.

“Terletak di Desa Ratatotok sebesar 42 hektar, karena diatasnya ada emas yang siap diambil sebesar 80 Kilo gram. Maka munculah seseorang mengaku-ngaku bahwa itu adalah haknya, dan hal ini sudah sampai kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kaligis.

Lanjut ia katakan, ada sejumlah oknum dari kepolisian berada di lokasi tambang melakukan peyitaan barang bukti, meskipun dianggap suatu perbuatan Kejahatan Jabatan karena belum ada penerimaan Pengadilan mengenai penyitaan itu berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

“Kami mendengar hari ini (kemarin, red) sejumlah oknum ada di lokasi, katanya oknum dari kepolisian melakukan penyitaan barang bukti. Jelas ini perbuatan Kejahatan Jabatan, karena tidak ada penerimaan pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” terangnya.

Selain itu Kaligis menyebutkan, penyitaan sebagai mana diatur dalam Pasal 129 KUHAP harus ditanda tangani oleh kliennya Arny Kumolontang sebagai pemilik lahan tambang tersebut. Kalo bukan benda bergerak tetap harus ada ijin dari pengadilan.

“Manakala itu di langgar, tentu oknum tersebut melakukan perbuatan liar. Dan apabila itu benar oknum dari Kepolisian, mereka telah melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” jelas Kaligis.

Kaligis juga menegaskan, orang-orang yang menjaga lahan pak Arny berhak melakukan perlawanan, karena tindakan mereka yang dianggap liar dan harus dikeluarkan berita acara yang disaksikan oleh yang bersangkutan dan pemerintah desa.

“Orang-orang pak Arny yang ada di lokasi hanya menjaga haknya supaya jangan di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku-ngaku oknum Polisi padahal melanggar hukum,” tutupnya. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *