SwaraKawanua.id-Tim Resmob Polres Talaud di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Jolly Bansaga dan Tim Unit Intel dikomandani Kasat Intel Stenly Rondonuwu berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Korban yakni lelaki bernama Panji Anjas Manambe, warga Beo Selatan, baru-baru.
Tersangka pemunuhan Lelaki Nofri Girot berhasil diamankan oleh Tim Resmob yang terdiri dari Unit Reskrim dan Unit Intel di rumah keluarganya di Desa Ruso, Kecamatan Beo Selatan, pada Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 06.30 WITA.
Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam, setelah Tim Resmob bekerja sama dengan Kepala Desa Niampak, Hardi Ambanaga, dan perangkat desa lainnya untuk melacak keberadaan tersangka.
Tim Polres bersama perangkat desa kemudian mendatangi rumah keluarga tersangka di Desa Niampak Utara guna membantu proses pencarian tersangka.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian tersangka di sepanjang pantai Desa Niampak Utara hingga Desa Tarohan.
Antara pukul 12.00 – 13.30 WITA, Tim Resmob dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Jolly Bansaga bersama dengan anggota Intelkam di bawah kendali Kasat Intel IPTU Stenly Rondonuwu, melakukan penyisiran di hutan wilayah Desa Niampak Utara, Kecamatan Beo Selatan, hingga Desa Ruso.
Sekitar pukul 14.00 WITA, Tim kembali ke rumah keluarga tersangka di Desa Niampak Utara dan mendapat informasi bahwa tersangka bersedia menyerahkan diri melalui keluarganya yang bernama Koptu Reky, anggota Kodim 1312 Talaud. Pukul 15.15 WITA.
Koptu Reky selanjutnya menghubungi Tim untuk menjemput tersangka di rumahnya yang terletak di Desa Ruso, Kecamatan Beo Selatan.
Dan pukul 15.30 WITA tersangka berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mako Polres Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir, melalui Kasat Reskrim IPTU Jolly Bansaga, membenarkan penangkapan tersangka.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fany)






















