Minahasa, Swarakawanua.id – Dampak atas dirusaknya ekosistem Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa kini semakin terlihat dampaknya.
Hal itu diutarakan langsung oleh masyarakat Desa Sea Robby Bororing dalam postingan Facebook (FB) yang turut diberikan tanggapan komentar oleh masyarakat lain.
Dalam tulisannya Bororing menyampaikan semenjak atau sejak Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan ini diperjualbelikan oleh oknum-oknum. Kekuatiran masyarakat atas dampak yang akan terjadi kini semakin dirasakan.
“SEMENJAK atau SEJAK Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan ini diPerjualBelikan oleh oknum2..Terlacuri..TerObok-Obok…Rusak, KEKHAWATIRAN Warga masyarakat atas DAMPAK yg akan diTimbulkan, kini semakin atau KIAN DIRASAKAN. Kwalitas dan Kwantitas AIR semakin terasa,” tulis Bororing.
Ia pun menjelaskan secara rinci dampak yang terjadi atas rusaknya Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan dimana mata air yang selama ini dipakai oleh masyarakat mulai keruh.
“Untuk Kwalitas : dikala Hujan yg kurang lebih hanya setengah jam_pun AIR berubah menjadi KERUH bahkan kecokelatan berBECEK dan KWANTITAS :sangat SIGNIFIKAN MENURUN MEROSOT dan NYARIS KERING. Pada SIDANG LOKASI YG KE 2 (Gugatan Masyarakat “Class Action” di PN Manado) para beliau2 Yang Mulia Majelis Hakim MELIHAT DENGAN MATA KEPALA SENDIRI 2 (dua) dari 3 (tiga) Mata Air SUDAH KERING,” tulisnya lagi.
“SIDANG LOKASI atas Gugatan Kelompok Masyarakat di PTUN Manado, beliau2 Yang Mulia MELIHAT DENGAN MATA KEPALA SENDIRI, APA YG Masyarakat GUGAT atau MATERI GUGATAN di Persidangan TERBUKTI. GUGATAN di PTUN Manado Kelompok Masyarakat Desa Sea MENANG. SEKARANG, kekhawatiran masyarakat mulai terbukti dan dirasakan…. AIR semakin berkurang.. nyaris kering. Di Mata Air warga masyarakat sejak pagi hingga malam hari bergantian BENERIN PIPA atau bahasa lokal PI BABEKENG PIPA karena MATI AIR (TIDAK ADA PASOKAN AIR ke Rumah Warga ????). Desa Sea yg istilahnya NEGERI SURGA AIR , kini banyak masyarakatnya yang SUDAH MEMBELI AIR,” tulisnya kembali.
Ia pun memaparkan bahwa Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan Desa sudah sangat jelas tertuang dalam Perda Minahasa.
“Kawasan Lindung ini SANGAT JELAS TERSURAT / TERTUANG di Perda Minahasa No:1 / Thn 2014 dan RTRW 2014-2034 yg a.l bahwa mana Kawasan Lindung ini adalah : – Kawasan Sempadan Mata Air. – Kawasan GEOLOGI (Rawan Bencana) dll dll. ALASAN APAPUN Kawasan Lindung TIDAK BISA DI ALIH FUNGSIKAN !!! Pembangunan BISA DIPINDAHKAN KE LOKASI LAIN, tapi Mata Air dan Nadi2 Geologi, TIDAK BISA. Masyarakat MENOLAK Pembangunan di Kawasan ini KARENA KEKHAWATIRAN dan MENGINGAT bahwa AIR adalah VITAL bagi seluruh makhluk hidup dan HUTAN adalah PARU2 BUMI. Demi Hajad Hidup Orang Banyak dan Anak Cucu turun temurun. ITULAH masyarakat MENOLAK Pembangunan di Kawasan Lindung Hutan Mata Air KOLONGAN Desa Sea ini,” tulisnya.
Postingan dari Robby Bororing tersebut mendapatkan tanggapan dari masyarakat Desa Sea lain.
“Kembalikan hutan kami, krna mata air Kolongan desa Sea hampir kering, banyak yg so nda dp air kasiang ????????,” tulis Jenny Makdalena Sege di kolom komentar.
“Kong mo mengeluh pasapa dang torang kasiang,????????????????,”ctulis Femmy Sangian.
“Saya sendiri sudah capek 1 Minggu bolak-balik bikin air Dimata air rupa somo kring,” tulis Alser Mandalele.
“Kembalikan hutan kami.. Jangan lacuri hutan kami..demi masyarakat jaga 1 sampai sebagian jaga 4 dan utk anak dan cucu cece kami, kita menjaga hutan.. Hutan menjaga kita dari kekeringan banjir dan matinya mata air kolongan desa Sea yg kami cintai???????????? ????????????,” tulis Meiske Runtu. (Mesakh)






















