Ada Bukti CCTV, Sadis Polisi di Minut! Orang Sudah Mati, Masih Saja Dipersalahkan

Caption: Korban Kalalantas Lelaki Delvino Paat (Alamarhum)m(*).

Minut,Swarakawanua.id-Kasus Lakalantas yang menewaskan lelaki Delvino Paat (51) warga Perumahan Klabat, Kabupaten Minut, baru saja digelar perkara oleh pihak Polres Minut

Padahal peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 7 malam di ruas jalan Teterusan dekat SPBU, di daerah Minut.

Peristiwa merenggut nyawa korban Delvino Paat (51) dan si penabrak diketahui  adalah lelaki berinisial L, seorang THL di Pemprov Sulut.. Setelah dua bulan berlalu, Polisi baru menggelar perkara pada Jumat (3/11/2023) siang.

Usai gelar perkara, kakak korban menyampaikan keberatan karena mengetahui ada upaya kepolisian menghentikan kasus lakalantas tersebut.

“Saya protes karena aparat berupaya menimpakan semua kesalahan ke adik saya. Kasihan, orang susah mati masih diberikan kesalahan pasal ini, pasal itu. Saya tolak hasil gelar perkara itu. Dorang mau beratkan korban yang salah, lalai dan tidak ada sama sekali menyampaikan penabrak salah. Sejak dua bulan lalu, adik kami sudah meninggal penabrak tidak pernah ditahan,” ujar Noldy Paat, kakak kandung korban via ponsel.

Pelaku juga menurut kakak korban sudah mengakui salah. Anehnya polisi merasa tidak berdosa lantas bersikukuh korban yang salah. Insiden lakalantas itu juga terekam CCTV. Tampak di CCTV pelaku LP dalam kecepatan tinggi. Saat yang sama, korban sudah memperlambat kecepatan untuk berbalik arah.

Tiba-tiba pelaku menyambar korban. Sayangnya nyawa korban tidak tertolong kendati sempat dilarikan ke rumah sakit. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed