Manado,Swarakawanua.id-Jabatan Lucky Senduk sebagai Direktur Utama PD Pasar Manado rawan.
Pasalnya, DPRD Kota Manado melalui Panitia Khusus (Pansus) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar telah merekomendasi pergantian Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk.
Rekomendasi menggantikan Dirut PD Pasar Manado, setelah Pansus DPRD menyelesaikan pembahasan Ranperda Perumda Pasar dengan pihak Eksekutif dalam hal ini Pemkot Manado.
Dalam laporan Pansus yang sudah selesai dibuat dan tinggal dibawa ke rapat Paripurna DPRD Kota Manado nanti, ada sejumlah rekomendasi Pansus terkait Ranperda Perumda Pasar.
Salah satu rekomendasi paling ‘seksi’ yaitu menggantikan dr. Lucky Senduk dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Manado, karena melanggar PP 54.
Dimana pengangkatan Lucky Senduk menduduki jabatan ‘Basah’ dengan gaji puluhan juta itu tidak memenuhi aturan yang ada.
Ketua Pansus Perumda DPRD Kota Manado Jeane Laluyan melalui Sekretaris Dolfie Daniel Angkouw (DOA) dan Wakil Ketua Franklin Sinyal mengatakan, laporan Pansus Perumda akan dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Kota Manado yang dihadiri langsung Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang.
“Salah satu poin dalam PP 54 yaitu sudah berpengalaman dalam perusahan selama lima tahun,” ungkap Sektetaris dan Wakil Ketua Pansus Perumda, Dolfie Angkouw dan Franklin Sinjal.
Menurut Angkouw dan Singal, Dirut Lucky Senduk tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang ada. “FPT terhadap jabatan direksi PD Pasar sudah menabrak aturan PP 54 yang dilakukan tim seleksi Pemkot Manado. Dan banyak sekali pelanggaran aturan yang dilakukan timsel,” terang Singal.
Bahkan Dolfie Angkouw dan Franklin Sinjal menegaskan, direksi PD Pasar Manado yang ada yang ada terancam kena Tunjangan Ganti Rugi (TGR). (Danz*).



























