Minut, Swarakawanua.id – Empat hari lagi menuju Pemilu 2024 beredar foto (tiga foto) oknum Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dapil Kema-Kauditan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 6 MD alias Munirah membagi-bagikan uang kebeberpa orang (seperti yang ada dalam foto).
Pada foto yang beredar di media sosial Facebook terlihat beberapa orang sedang memegang uang Rp 100.000 perorang. Selain dilakukan oleh MD selaku Caleg hal serupa juga di peragakan oleh adik kandung MD. Informasi yang didapat itu terjadi di Desa Kema III, Kecamatan Kema.
Mengenai adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg di dapil Kema-Kauditan akademisi Dr Jericho Pombengi, S,Sos, MSi menjelaskan bahwa secara normati kerangka hukum pemilu tahun 2017 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja pada hari memutar suatu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda 36 juta rupiah.
“Jadi disini tidak disebutkan, oh lima puluh ribu boleh, jadi jawaban saya secara normatif yang demikian,” paparnya.
Sementara Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar melalu Kordiv P3S Waldi Mokodompit menegaskan money politik dalam bentuk uang maupun sembako dilarang.
“Bagi masyarakat saya mengimbau jika ada kasus money politik yang ditemui dilapangna silahkan laporkan ke kami (Bawaslu Minut) untuk kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena sanksinya pidana,” tegasnya. (*/Mesakh)


























