Mencari Keadilan dan Kebenaran di PN Airmadidi

Minut, Swarakawanua.id – Terus mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN)Airmadidi atas objek tanah yang sudah dibeli dan saat ini masih dikuasai oleh Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan.

Melalui Kuasa Hukumnya Noch Sambouw, SH, MH, CMC Yulin Pangemanan melayangkan gugatan dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN.Arm.

Perkara ini sudah bergulir dari tahun lalu. Yulin selaku penggugat merasa bersyukur selama proses persidangan bisa berjalan dengan baik.

“Puji Tuhan selama proses persidangan semua bukti-bukti surat bahkan saksi baik saksi dari kami (Penggugat) dan saksi dari mereka (Tergugat) semakin memperkuat materi gugatan kami,” ucapnya singkat.

Disisi lain kuasa hukum Noch Sambouw membenarkan apa yang diungkapkan oleh kliennya. Menurutnya sejak awal proses persidangan ini bergulir bukti surat dan saksi sampai pada persidangan Kamis (21/3/24) tadi semakin memperkuat posisi Yulin Pangamenan sebagai penggugat.

“Jadi, klien kami datang ke Pengadilan Airmadidi mencari kebenaran dan keadilan atas objek tanah yang pernah dibeli pada tahun 2010 oleh klien kami Yulin Pangamenan dan suaminya Herman Doodoh. Untuk persidangan yang sementara berjalan ini posisi klien kami semaki kuat bukan hanya bukti surat kami dan keterangan saksi kami bahkan bukti dan saksi tergugat juga sudah memperkuat posisi Yulin Pangemanan sebagai penggugat karena mereka menjelaskan bahwa jual beli pada Januari 2010 telah terjadi,” ujarnya.

Noch menjelaskan pada tahun 2014 pada perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Arm Yulin Pangamenan (penggugat sekarang) dahulu tidak digugat pada perkara tersebut. Dimenuturkan, pada pembelian objek tanah yang menjadi objek sengketa saat ini dibeli oleh suami istri yaitu Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan.

“Perkara sebelumnya mereka yang saat ini tergugat dahulunnya penggugat namun yang digugat hanyalah Herman Doodoh sedangkan Yulin Pangamenan tidak. Meski pada perkara tahun 2014 mereka (tergugat sekarang) sempat memenangkan perkara tersebut akan tetapi setelah saya pelajari lebih lanjut kami melihat masih ada kesempatan bagi Yulin Pangemanan untuk menggugat karena Yulin Pangemanan memiliki hak yang sama dengan Herman Doodoh terhadap objek sengketa,” bebernya.

“Untuk persidangan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm saat ini bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang hadir semakin memperkuat dalil-dalil Posita bahkan sudah 95 persen yang menjadi dalil-dalil Posita kami ajukan dalam gugatan sudah bisa terpenuhi,” bebernya kembali.

Ia menyampaikan berdasarkan UUD 1945 pasal 28D menjamin Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Terkait legal standing Yulin Pangamenan pada perkara ini kami sudah menghadirkan Ahli pada persidangan dan Ahli sudah menyampaikan hal tersebut pada persidangan. Jadi, posisi kami saat sudah sangat kuat apalagi dalil-dalil posita pada gugatan sudah 95 persen,” kata dia.

“Tentunya kami menyerahkan semua proses persidangan ini kepada Majelis Hakim karena mereka yang lebih paham dan lebih tahu dan mengerti mengenai aturan dan pertimbangan hukum. Harapan kami dalam putusan nanti akan memberikan hasil yang sebagaimana terungkap pada persidangan yang telah kita lalui bersama,” kunci Sambouw.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *