Caption: AR alias Adrian Saat Membuat Laporan Resmi di Polres.(*).
Tomohon,Swarakawanua.id-Wensy Rogi (WR) tercatat Ketua Ranting PDIP Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon terancam di penjara setelah resmi diadukan ke Mapolres Tomohon.
Wensy Rogi dilaporkan karena diduga melecehkan tugas Wartawan melalui WhatsApp Grup (WAG) di Pilwako Tomohon dan lelaki WR merupakan salah satu anggota grup tersebut.
Ketua Ranting PDIP Walian ini dilaporkan ke Polres Tomohon oleh Adrianus Robert Pusungunaung yang merupakan wartawan senior di Kota Bunga Tomohon.
Laporan pengaduan Nomor: 15/V/2024/SPKT/RES Tomohon ini, merupakan buntut dari postingan berita Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian) yang berjudul “Hasil Survei di Medsos, Wenny Lumentut Kalahkan Caroll Senduk Dalam Pilkada 2024” yang berada didalam di grup WA Pilwako Tomohon.
Padahal menurut Adrian, hasil survei ini berdasarkan data yang dirangkum melalui hasil survei terbuka di medsos atau grub facebook Lambe Turah Kawanua dan dari data hasil survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Independen Indonesia (LSII) belum lama ini.
Namun saja WR dengan lantang menyebutkan, “Kalau ba survei kwa se klar dulu. Jang ja potong di tengah jalan. Memang jago yang beking brita ini. Lancar tu doi rica. “Doi rica deng beras aman, tulisnya lagi dengan nada mengejek wartawan yang menulis berita tersebut.

Buntutnya, Adrian mendatangi Mapolres Tomohon guna membuat surat pengaduan ke Mapolres Tomohon.
Adrian yang merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, juga bendahara Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPMRI) Sulut ini juga menuturkan, tulisan terlapor ini sangat jelas merugikan insan pers yang mencari berita dan mengabarkannya ke khalayak, tapi malah dituduh seakan-akan saya dibayar oleh sumber berita.
Terus terang saya tersinggung sekaligus kecewa, dan wajar saja jika saya mengadukan kejadian tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH)” terang Adrian, Rabu (01/5/2024) malam.
Ia berharap, hal tersebut dilaporkan ke polisi agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan bisa menghargai serta menghormati profesi seorang jurnalis.
“Supaya ke depan tidak menjalar dan menimpa semua wartawan. Tidak lagi menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan seenaknya sendiri,” tandas dia.
Nantinya saya juga akan berkordinasi dengan Kapolda Sulut dan Kapolres Tomohon, agar laporan saya dapat di usut tuntas dengan baik dan profesional,” ungkap Adrian.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara Drs. Voucke Lontaan Mendorong Polres Tomohon untuk menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut.
Dijelaskan Lontaan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pada Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ini untuk menjamin kemerdekaan pers nasional yg mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
“Sedangkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” urai Voucke Lontaan. (Danz*).





















