Minut, Swarakawanua.id – Senin (13/5/24) sidang perdana perkara tindak pidana pemilu atas pengelmbungan suara calon legislatif dari salah satu calon dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, SH, Hakim anggota satu (1) Ari Mukti Efendi, dan Hakim anggota dua (2) Syaiful Idris, SH.

Dipersidangan tadi Penasehat Hukum (PH) DR. Santrawan T Paparang, SH. MH. M.Kn, didampingan Putra Saleh, SH, Samuel Tatawi, SH dan Marcsano Wowor, SH dengan tegas mengatakan perkara atau laporan atas pengelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) seharusnya sudah gugur demi hukum.
“Sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu perkara ini sudah daluarsa sebab telah melewati batas waktu yang ditentukan,” beber Paparang.
Paparang memaparkan contoh kasus di Kota Manado yang notabene sama dengan perkara saat ini. Iya menyebutkan perkara di Kota Manado sudah diberhentikan oleh Polda dan Kajati Sulut sebab mereka paham betul dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dari 6 Maret 2024 laporan dan temuanya sudah ada dan perkara ini sudah lama. Tidak layak penyidik Polres Minut lipahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu ada konsuekensinya,” sembur Paparang.

Ia menjelaskan kliennya merasa dirugikan akang perkara yang telah daluarsa ini untuk dilimpahkan ke JPU dan ke Pengadilan. Pengacara vokal ini menyebutkan untuk penyidik Polres Minut telah dilaporkan ke Polda Sulut.
“Setelah sidang ini selesai saya akan membawa laporan ini ke Polri dan meminta untuk mengaudit Kapolres Minut, Kasat Reskrim, penyidik dan penyidik pembantu. Bika perlu dilakukan sidang kode etik,” kata dia tegas.
“Untuk Jaksa kami akan melapor ke Kejagung karena seharusnya dilakukan ekseminaasi. Mereka wajib menolak perkara ini sebab sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Makanya dalam eksepsi kami meminta untuk mencopot Jaksa Penuntut Umum bila perlu diproses secara internal,” tegasnya kembali.
Ia menyatakan sesuai UU No. 7 tahun 2017 perkara ini gugur demi hukum tidak bisa diproses.
“Tengang waktu Perkara ini sudah melewati batas tidak bisa diproses. Perkara ini sangat dipaksakan untuk disidangkan,” tandasnya.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Pansariang, SH, MH ketika dimintai tanggapan terkait perkara tersebut yang terkesan dipaksakan karena telah melewati batas waktu. Menurutnya ketua Pengadilan tidak memilik kewenangan untuk menanggapi eksepsi.
“Itu nanti biar majelis hakim yang memeriksa perkara yang menilai materi eksepsi tersebut. Kami tidak mencampuri terlebih tak memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut,” singkatnya. (Mesakh)





















