Minut, Swarakawanua.id – Pewaris Jenny Tuegeh, Cs (Tergugat perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm) Almh Adriana Wantania ternyata penipu.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa objek sengketa di ‘Kumesempung’ Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) yang dijual Almh Adriana Wantania bukan miliknya pribadi.
Padahal pada persidangan yang berlangsung saksi fakta baik dari Penggugat Yulin Pangemanan dan saksi fakta dari para tergugat menyebutkan objek sengketa telah dijual dan dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (Penggugat).
Ternyata hal tersebut sangat bertolak belakang dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dimana Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm.
Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan bagi publik terkait kinerja majelis hakim. Salah satu saksi fakta penggugat Marcel Manua menyayangkan putusan majelis hakim menurutnya kesaksian yang disampaikan olehnya sudah jelas sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Benar kata iwan fales yang benar disalahkan dan yang salah dipertahankan. Sangatlah tidak masuk diakal putusan perkara ini,” semburnya.
Acel sapaan saksi ini menerangkan bahwa keterangan yang disampaikan olehnya di persidangan sangat jelas dia dengar langsung dari Almh Adriana Wantania.
“Almh sendiri yang mengatakan kepada saya kalau tanah ini miliknya dan sudah dijual kepada Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm). Jadi, kalau putusan seperti ini berarti Pengadilan Negeri Airmadidi dan Jenny Tuegeh, Cs sepakat kalau Almh Adriana Wantania penipu,” tandasnya.
(Mesakh)





















