Minut, Swarakawanua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) dalama membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partalih) menggandeng media untuk sama-sama mengawal dan bahkan menyampaikan informasi ke publik sejauh mana tahapan rekrutmen ini berlangsung.
Itu disampaikan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw ketika membuka kegiatan Media Gathering ‘Sosialisasi Pembentukan Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024’. Jumat (14/6/24) di Cafe Casa Bendeta Minut.
“Harapannya media gathering ini bukan sekedar untuk duduk bersama dengan rekan-rekan media melainkan untuk bekerja sama serta mengsuport kami bahkan menginformasikan kepada publik terkait pembentukan Pantarlih sudah sejauh mana prosesnya berlangsung,” ujarnya Lumanauw.

Disamping Komisioner KPU Divisi Perencanaan Pendataan dan Informasi Ireine Buyung menjelaskan tahapan pendaftaran Pantarlih sudah berjalan dari tanggal 13 sampai 19 Juni 2024 dan pada tanggal 21 Juni 2024 akan diumumkan Partalih yang akan bertugas untuk tahapan coklit.
“Kami KPU dengan adanya kegiatan ini sangat berharap dukungan dari media untuk ikut menjadi sarana informasi kepada publik terkait dengan tahapan pemilu dalam bentuk pemberitaaan,” kata dia.
Sementara Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Risky Pogaga berharap untuk setiap kegiatan KPU untuk dapat dipublikasikan termasuk Pantarlih-pantarlih yang nantinya akan bertugas.
“Pantarlih sebagai ujung tombak dalam pemutahiran data pemilu. Karena merekalah yang akan menentukan siapa saja yang masuk atau ikut dalam Pilkada 2024 ini. Jadi, kami harap kerjasama teman-teman jurnalis dari tahapan perekrutan sampai masa kerja Pantarlih,” ujarnya.
Diketahui dalam media gathering tersebut, KPU Minut menghadirkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado Fransiskus Marcelino Talokon dan Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut Amanda Komaling sebagai Nara sumber.
Sementara perekrutan Pantarlih ini menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal Pembentukan Petugas Pantarlih dimulai dari tanggal 13 sampai 24 Juni 2024.(Mesakh)



























