Manado, Swarakawanua.id-Nasib dua caleg Gerindra yakni Cristovel dan Indra Limpepas belum ada titik cerah.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado menemui jalan buntu. PT menguatkan putusan PN Manado yang sebelumnya memvonis bersalah caleg kakak beradik tersebut.
Mengenai putusan tersebut, KPU Manado mengisyaratkan tidak serta merta langsung mencoret dua caleg Gerindra itu.
Ketua KPU Manado Farley Kaparang SH mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian internal KPU.
“Menunggu salinan putusan
kajian internal , karena hirarki jadi harus tindaklanjuti ke RI juga,” jawab Kaparang melalui WhatsApp, Jumat malam. (Danz*).



























