DPRD Sulut Resmi Sahkan RTRW 2025-2044!

Manado, Swarakawanua.ID-Ranperda
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 akhirnya disahkan, Selasa (24/02/2026).

RTRW Sulut disahkan setelah kedua belah pihak meneken Berita Acara RTRW Sulut antara pimpinan DPRD Sulut dan pihak eksekutif yakni Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Viktor Mailangkay.

Penandatangan dilakukan setelah Gubernur YSK menyampaikan pendapat akhir Pemprov Sulut dalam rapat paripurna tersebut.

Penetapan Ranperda RTRW sebagai Perda menjadi landasan hukum utama yang akan mengatur pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.

Gubernur Yulius menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai regulasi strategis. “Dokumen ini bukan sekadar aturan, ia adalah mahakarya yang menjadi kompas pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Kata Gubernur, persetujuan Ranperda ini merupakan puncak dari proses panjang sejak 2019. Pemerintah Provinsi bersama DPRD telah melakukan harmonisasi data spasial, sinkronisasi kebijakan sektoral, dan penyesuaian dengan regulasi nasional untuk memastikan kepastian hukum.

Salah satu pencapaian penting terjadi pada 19 Februari 2026, saat Ranperda memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Persetujuan substansi dari pusat memastikan rancangan spasial kita selaras dengan kebijakan nasional,” kata Gubernur.

Menurut Gubernur, Ranperda RTRW 2025–2044 menetapkan struktur ruang, pola ruang, kawasan lindung, dan wilayah strategis bagi pertumbuhan ekonomi serta investasi.

Dokumen ini juga mengedepankan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Percepatan pembangunan harus berjalan seiring perlindungan lingkungan agar ruang hidup generasi mendatang tetap terjaga,” tegas Gubernur Yulius.

Selanjutnya, Gubernur mengatakan, tahapan berikutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum Ranperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengawal proses evaluasi agar implementasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang menangani Ranperda RTRW. Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan penyelesaian dokumen ini.

Dengan penetapan Ranperda RTRW 2025–2044 menjadi Perda, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmen menghadirkan tata ruang yang terencana, terukur, dan selaras dengan kepentingan nasional.

Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah provinsi, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan Sulut berkelanjutan. (Danz*)..Manado, Swarakawanua.ID-Ranperda
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 akhirnya disahkan, Selasa (24/02/2026).

RTRW Sulut disahkan setelah kedua belah pihak meneken Berita Acara RTRW Sulut antara pimpinan DPRD Sulut dan pihak eksekutif yakni Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Viktor Mailangkay.

Penandatangan dilakukan setelah Gubernur YSK menyampaikan pendapat akhir Pemprov Sulut dalam rapat paripurna tersebut.


Penetapan Ranperda RTRW sebagai Perda menjadi landasan hukum utama yang akan mengatur pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.

Gubernur Yulius menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai regulasi strategis. “Dokumen ini bukan sekadar aturan, ia adalah mahakarya yang menjadi kompas pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Kata Gubernur, persetujuan Ranperda ini merupakan puncak dari proses panjang sejak 2019. Pemerintah Provinsi bersama DPRD telah melakukan harmonisasi data spasial, sinkronisasi kebijakan sektoral, dan penyesuaian dengan regulasi nasional untuk memastikan kepastian hukum.

Salah satu pencapaian penting terjadi pada 19 Februari 2026, saat Ranperda memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Persetujuan substansi dari pusat memastikan rancangan spasial kita selaras dengan kebijakan nasional,” kata Gubernur.

Menurut Gubernur, Ranperda RTRW 2025–2044 menetapkan struktur ruang, pola ruang, kawasan lindung, dan wilayah strategis bagi pertumbuhan ekonomi serta investasi.

Dokumen ini juga mengedepankan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Percepatan pembangunan harus berjalan seiring perlindungan lingkungan agar ruang hidup generasi mendatang tetap terjaga,” tegas Gubernur Yulius.

Selanjutnya, Gubernur mengatakan, tahapan berikutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum Ranperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengawal proses evaluasi agar implementasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang menangani Ranperda RTRW. Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan penyelesaian dokumen ini.

Dengan penetapan Ranperda RTRW 2025–2044 menjadi Perda, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmen menghadirkan tata ruang yang terencana, terukur, dan selaras dengan kepentingan nasional.

Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah provinsi, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan Sulut berkelanjutan. (Danz*)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *